Jumat, 15 Maret 2013

Jangan Takut Service di Bengkel Resmi



Terus terang, saya termasuk orang yang antipati untuk memeriksakan kendaraan saya dibengkel resmi. Kenapa? Karena saya sudah membayangkan  berlembar-lembar rupiah yang akan saya keluarkan alias mahal.

Akan tetapi, karena saya  termasuk tipe orang yang ingin mencoba alias penasaran, saya membulatkan tekad dan mengencangkan ikat pinggang untuk datang ke bengkel resmi ketika kendaraan saya membutuhkan bantuan.

Lalu, pada hari libur, meluncurlah saya ke suatu bengkel resmi. Baru saja saya masuk halaman bengkel, saya disambut oleh petugas security yang menanyakan keperluan saya. Kebetulan banget, saya kan baru pertama kali dengan resmi menginjak bengkel resmi, so saya sebutkanlah keperluan saya. Petugas tersebut kemudian mencatat keperluan saya dan mencatat nomor polisi kendaraan, dan mencarikan parkir untuk saya. Ketika saya turun, petugas tersebut menyerahkan nomor antrian customer service dan catatan keperluan saya yang akan diserahkan ke customer service nanti.

Tidak berlama-lama saya menunggu di ruang yang ber AC, saya pun menuju Customer Service, yang setelah proses keluh mengeluh tentang kendaraan saya, di estimasilah biaya yang harus saya keluarkan. Wow, termyata tidak semahal yang saya bayangkan.

Lalu, sambil menunggu selesainya kendaraan saya, saya menikmati fasilitas gratis yang diberikan, pijat refleksi!

Tentu saja saya juga menikmati kopi, teh, snack, air mineral   sepuasnya secara gratis hehehe...

Dan, sambil menunggu, saya juga menuangkan pengalaman saya servis di bengkel resmi ini.

Tidak salah memang moto bengkel resmi ini "we care for you better" .p

Selasa, 12 Maret 2013

Review : Jack The Giant Slayer


JACK THE GIANT SLAYER
Fee .. fye.. foe.. fumm.., ask not when the thunder comes. Between heaven and earth is a perilous place, home to fear some giant race





Saya termasuk penggemar cerita dongeng, di kala saya kecil saya pernah membaca kisah tentang Jack and the beanstalk, dan saya pun masih ingat ceritanya, jadi ketika Jack the Giant Slayer ditayangkan pada  tanggal 1 Maret 2013 , saya sangat-sangat penasaran apakah film ini akan sama dengan cerita dongengnya? Soo... meluncurlah saya ke XXI pada hari minggu tanggal 10 Maret 2013 bersama Kamil anak laki-laki saya yang berusia 8 tahun.

Alkisah, ketika biarawan-biarawan di Kerajaan Albion ingin mengetahui keberadaan Tuhan-nya, mereka membuat beberapa kacang yang telah dimantrai sebagai jalan untuk membuka gerbang ke langit, akan tetapi ternyata, yang mereka temui adalah negeri para raksasa, yang kemudian menggunakan pohon kacang tersebut sebagai jalan untuk turun ke Kerajaan Albion. Saat itulah terjadi perang antara raksasa dan manusia. Para Raksasa yang sudah mencium darah manusia, akhirnya berkeinginan untuk merasakan manusia, hidup atau mati. 

Biarawan-biarawan yang merasa bersalah kemudian membuat mahkota dengan campuran jantung raksasa yang telah dimantrai untuk dipergunakan oleh King Erick, Raja  Albion, untuk menundukkan para raksasa. Dengan mahkota tersebut, King Erick memerintahkan para raksasa kembali ke negerinya diatas langit dan menebang pohon kacang raksasa yang menghubungkan langit dan bumi. Hingga King Erick mati, mahkota dan sisa kacang tersebut kemudian dikubur bersama-sama dengan jenazah King Erick.  Fee .. fye.. foe.. fumm.., ask not when the thunder comes. Between heaven and earth is a perilous place, home to fear some giant race.  Itulah yang mengawali cerita pengantar tidur yang kerap dibacakan oleh Ayah Jack seorang petani miskin, dan dibacakan pula oleh Ratu Albion untuk anaknya Isabelle, ketika keduanya masih kecil. Dan, Jack maupun  Isabelle sangat mempercayai mitos raksasa tersebut.



Di kala dewasa,  Jack si petani miskin dan lugu yang sudah ditinggal mati oleh ayahnya dan tinggal bersama pamannya bermaksud menjual kuda dan keretanya. Namun karena kepolosan dan keluguannya serta terpesona dengan kecantikan Isabelle yang secara tidak sengaja bertemu di tenda hiburan. Jack kehilangan kereta dan kudanya pun dibarter oleh sekantung kacang oleh seorang biarawan. Pada saat pulang ke rumah dan menceritakan hasil barterannya berupa sekantung kacang  dengan biarawan kepada pamannya, pamannya marah dan melemparkan kacang-kacang tersebut yang kemudian salah satunya jatuh di bawah rumah Jack. Nah, pada saat yang bersamaan,  Isabelle  yang kabur dari istana karena ingin berpetualang dan menghindari menikah dengan Lord Roderick yang dijodohkan oleh Ayahnya, berteduh dalam rumah Jack karena terpaksa oleh cuaca hujan deras.  Pertemuan itu ternyata awal dari petualangan Isabelle bersama Jack, sebab tanpa di duga tumbuhlah pohon kacang raksasa dari bawah rumah Jack,  batang dan daunnya pun merayap di seluruh dinding, menyelimuti rumah hingga ke atap. Bahkan bangunan kayu itu ikut terangkat, terus ke langit, dengan Isabelle di dalamnya  dan membawa Isabelle ke langit. Membuat dongeng raksasa menjadi kenyataan.

Mengusung genre petualangan. Jack the Giant Slayer memang penuh kejutan. Bila cerita lain pohon kacang ajaib tumbuh di tanah lapang, maka di film ini, pohon kacang ajaib tumbuh di bawah rumah Jack. Dan bila di cerita tersebut, hanya ada sepasang suami istri raksasa, maka di film ini terdapat puluhan raksasa yang bernafsu memakan manusia baik hidup maupun mati. 

Dalam film ini pun terdapat musuh dalam selimut. Namanya saja musuh dalam selimut, tentu saja mereka adalah orang yang sangat dipercaya. Penjahat terselubung itu adalah Lord Roderick, yang direncanakan akan menikah dengan Isabelle.  Lord Roderick yang telah mencuri mahkota King Erick dari makamnya bermaksud menguasai dan menjadi pimpinan para tentara raksasa yang akan dikerahkan untuk menguasai Kerajaan Albion. 

Seperti film-film Hollywood lainnya, film ini jelas masih menunjukkan bahwa penjahat pasti kalah dan jagoan pasti menang walaupun harus menderita terlebih dahulu. Dan tentu saja berakhir dengan  happily ever after  -khas Hollywood banget :p-

Film petualangan dengan sutrada Bryan Singer yang sudah menggarap sederet film laga fiksi seperti X-Men, X2, Superman Returns dan Valkyrie jelas layak ditonton dan dijamin tidak akan mengecewakan. Gak percaya? caba aja deh ditonton hehehehehe. Apalagi  yang pernah membaca dongeng Jack and The Beanstalk, jadi bisa membanding-bandingkan secara langsung antara film dan cerita dongengnya. Hanya saja, menurut saya, untuk film petualangan, para pemainnya "terlalu bersih".  Pakaian, wajah dan rambut terlalu rapi, bersih dan segar untuk orang yang sedang berperang dengan raksasa. Gak ada kesan capek, letih atau kusut pada para pemainnya, jadi agak aneh ya :D

Lalu film ini layak gak sih ditonton oleh anak-anak? Kalau kata saya sih, sah-sah aja anak di bawah umur menontonnya, memang ada beberapa adegan yang mendekati kekerasan tapi tidak terlalu vulgar. Dengan adanya  orang dewasa yang mendampingi hal-hal seperti itu kan bisa dijelaskan. 

Selamat menonton :)
 






Jack the Giant Slayer
Sutradara: Bryan Singer
Produser: Neal H. Moritz, David Dobkin, Bryan Singer, Patrick McCormick, dan Ori Marmur
Penulis naskah: Darren Lemke dan David Dobkin
Adaptasi: Jack and the Beanstalk
Pemain: Nicholas Hoult, Eleanor Tomlinson, Stanley Tucci, Ian McShane, Bill Nighy, dan Ewan McGregor
Distribusi: Warner Bros. Pictures
Genre: Aksi, fiksi, fantasi, petualangan
Durasi: 114 menit

Sabtu, 09 Maret 2013

Pengujian Pasal 116 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Sobat blogger, apakah  sudah tahu kalau frasa "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83" dalam ketentuan Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sudah diubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-X/2012
 
Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), berbunyi:

"Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)"

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-X/2012 yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, dan M. Akil Mochtar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan April, tahun dua ribu dua belas dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal satu, bulan Mei, tahun dua ribu dua belas, oleh 8 (delapan) Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, dan M. Akil Mochtar, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Eddy Purwanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dinyatakan bahwa :
  1. Frasa ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80”;
  2. Frasa ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80”
  3. Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah selengkapnya harus dibaca, “Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)”;
  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pendapat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, pada intinya adalah sebagai berikut :
  • Bahwa Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 menyatakan, “Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)”. Frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 mengacu pada pengaturan mengenai dana kampanye pasangan calon Pemilukada dan bukan tentang pelanggaran pemilihan Umum Kepala Daerah dan pejabat-pejabat lainnya;
  • Bahwa Pasal 80 UU 32/2004 menyatakan, “Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye”. Pasal a quo mengatur mengenai larangan yang termasuk pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia;
  • Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusional frasa ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan alasan frasa tersebut salah merujuk pasal, karena Pasal 83 UU 32/2004 bukan mengenai larangan terhadap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, melainkan mengatur mengenai dana kampanye. Adapun pasal yang mengatur tentang larangan terhadap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, adalah Pasal 80 UU 32/2004. Oleh karena itu,untuk menghilangkan ketidakpastian hukum yang terkandung dalam norma karena terjadinya kesalahan dalam merujuk pasal, Mahkamah perlu memberikan kepastian hukum guna menegakkan keadilan dengan menyatakan bahwa frasa ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 harus dibaca “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80”;
Nah, dengan dikabulkannya permohonan Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi, maka frasa "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83" dalam Pasal 116 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 harus dibaca "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80".

Semoga info ini bermanfaat :) 
 

Minggu, 24 Februari 2013

Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat

Tepat tanggal 24 Februari 2013 yang jatuh pada hari minggu, Propinsi Jawa Barat melakukan pemilihan Kepala Daerah calon Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat, yang diikuti oleh 5 (lima)  pasangan calon, yaitu  :

  1. pasangan calon nomor urut 1 : Dikdik Mulyana Arief Mansur - Cecep S Toyib;
  2. pasangan calon nomor urut 2 : Irianto M.S. Syafiuddin - Tatang Farhanul Hakim
  3. pasangan calon nomor urut 3 : Dede Yusuf - Lex Laksamana
  4. pasangan calon nomor urut 4 : Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar
  5. pasangan calon nomor urut 5 : Rieke Diah Pitaloka - Teten Masduki
Propinsi Jawa Barat yang secara geografis terletak diantara 5º50'- 7º50' Lintang Selatan dan 104º 48'- 108º 48' Bujur Timur, dengan luas wilayah daratan 3.710.061,32 hektar,  mempunyai ibukota propinsi Bandung.  Jumlah penduduknya pada tahun 2011 mencapai 46.497.175 jiwa (Sumber : Database SIAK Provinsi Jawa Barat Tahun 2011).

Propinsi Jawa Barat terdiri atas 18 Kabupaten dan 9 Kota,  yaitu :
  1. Kabupaten Bandung        
  2. Kabupaten Bandung Barat
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kabupaten Bogor
  5. Kabupaten Ciamis
  6. Kabupaten Cianjur
  7. Kabupaten Cirebon
  8. Kabupaten Garut
  9. Kabupaten Indramayu
  10. Kabupaten Karawang
  11. Kabupaten Kuningan
  12. Kabupaten Majalengka
  13. Kabupaten Pangandaran
  14. Kabupaten Purwakarta
  15. Kabupaten Subang
  16. Kabupaten Sukabumi
  17. Kabupaten Sumedang
  18. Kabupaten Tasikmalaya
  19. Kota Bandung
  20. Kota Banjar
  21. Kota Bekasi
  22. Kota Bogor
  23. Kota Cimahi
  24. Kota Cirebon
  25. Kota Depok
  26. Kota Sukabumi
  27. Kota Tasikmalaya
Dengan wilayah yang begitu luas dan jumlah penduduk yang banyak, saya selaku warga Jawa Barat tentunya mengharapkan seorang pemimpin yang konsisten menjalankan Visi Misi Propinsi Jawa Barat dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Barat yang Mandiri, Dinamis dan Sejahtera.

Bravo!




















































































f

Sabtu, 23 Februari 2013

Cuti Kepala Daerah Dalam Rangka Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah Lain




Menjelang pemilihan kepala daerah ("pilkada"), banyak pasangan calon kepala daerah yang juga didukung oleh kepala-kepala daerah yang lain.  Sebagai bentuk dukungan bagi pasangan calon kepala daerah tersebut, tentunya kepala daerah tersebut akan melakukan kampanye bagi pasangan calon. 

Nah, hal tersebut, tentunya akan menimbulkan pertanyaan :

  1. apakah kepala daerah diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon pilkada?
  2. apakah dalam melaksanakan kampenya sebagaimana tersebut diatas dapat diberikan izin cuti di luar tanggungan negara?
Sebelum saya mencoba menganalisis pertanyaan diatas, tentunya harus dikemukakan dulu ketentuan-ketentuan yang terkait :


Dasar hukum :
  1. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum;
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Analisa Yuridis 

Bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, khusus mengatur mengenai pejabat negara yang menjalankan cuti atau non aktif yang melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, yaitu kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden. Hal ini berarti ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tersebut tidak dapat diberlakukan bagi kampanye pemilihan kepala daerah.

Bahwa pejabat negara yang diijinkan untuk melaksanakan kampanye dan  diberikan cuti di luar tanggungan negara adalah pejabat negara yang menjadi calon kepala derah dan wakil kepala Daerah, sebagaimana berdasarkan ketentuan di bawah ini :

a. Pasal 79 ayat (3)  UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan   tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,  menjalani curi di luar tanggungan negara,  dan  pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 
b. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (untuk selanjutnya disebut "PP Nomor 25 Tahun 2007") yaitu :  
 - Pasal 40 ayat (1), yang menyebutkan : Kepala daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan partai politik menjadi calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye;
 -  Pasal 61 ayat (3) dan (4), yang menyebutkan :
(3)  Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; 
(4) Pejabat negara, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti;
 
Bahwa dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tidak ada ketentuan yang mengatur atau menyebutkan mengenai pemberian cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat negara (dalam hal ini kepala daerah) yang melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon.
 
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan para pejabat  negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemelihan Umum, disebutkan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknnis tiap-tiap tahapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut KPU telah melakukan pengaturan mengenai pelaksanaan kampanye pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (untuk selanjutnya disebut "Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010").

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010, disebutkan :
(1)     Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan : a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pejabat negara yang tidak menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tetapi ikut melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon

Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 47 sebagaimana tersebut diatas, maka, pejabat negara dapat melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon dengan ketentuan diantaranya tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagai kepala daerah dan menjalani cuti di luar tanggungan negara


Kesimpulan 

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009, Pejabat Negara yang menjalankan cuti atau non aktif adalah Pejabat Negara yang melaksanakan kampanye pemilihan umum, yaitu kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.

Bahwa UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 25 Tahun 2007 dan PP Nomor 14 Tahun 2009 tidak mengatur atau menyebutkan mengenai pemberian cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat negara yang melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon dalam pilkada, melainkan mengatur mengenai pemberian cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye kepada pejabat negara yang menjadi calon kepala dan wakil kepala daerah. 

Bahwa pengaturan mengenai pejabat negara yang dapat melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagai kepala daerah dan menjalani cuti di luar tanggungan negara dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 47  Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010, yang dasar pembentukan Peraturan KPU tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Bahwa mengenai ketentuan Pasal 80 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan para pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dapat ditafsirkan bahwa pejabat negara yang dimaksud adalah pejabat negara yang sedang menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara dan tidak cuti di luar tanggungan negara, apabila pejabat negara tersebut mendapat cuti  di luar tanggungan negara maka yang bersangkutan kedudukannya tidak sedang dalam kapasitas sebagai pejabat negara yang menyelenggarakan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yang berarti dapat menggunakan hak-haknya sebagai warga negara yang dijamin kebebasan berpolitiknya oleh Pasal 28 Amandemen Kedua UUD 1945 dan Pasal 23 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka Pejabat Negara dapat melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagai kepala daerah dan menjalani cuti di luar tanggungan negara dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.











Kamis, 07 Februari 2013

Review : Hansel & Gretel - Witch Hunter


Hansel & Gretel
Jumat sore, ketika saya sudah mumet dengan pekerjaan kantor, tanpa direncanakan dengan beberapa orang teman mencoba menonton di sebuah bioskop yang baru dibuka di Kota Cibinong.

Karena saya yang dijatuhi tugas memilih film yang ingin di tonton, saya tetapkan saja film  "Hansel & Gretel : Witch Hunter".  Ketertarikan saya menonton film ini karena saya ingat dimasa kecil pernah membaca dongeng dengan judul yang sama Hansel & Gretel, kisah dua anak kecil yang tersesat di hutan dan kemudian menemukan sebuah pondok penyihir yang terbuat dari coklat. Nah, pastinya, saya pikir film ini pastilah diadaptasi dari cerita dongeng tersebut.

Tapi ternyata, versi film ini jauh berbeda dari versi dongeng Hansel & Gretel yang asli.  Jika versi dongeng Hansel & Gretel yang asli merupakan cerita  anak-anak. Nah, versi film yang ini jelas bukan ditujukan buat anak-anak.So many violence in this movie.


Ceritanya,  diawali dengan kakak beradik, yaitu  Hansel & Gretel yang ditinggalkan ayahnya di sebuah hutan dan kemudian menemukan sebuah pondok yang terbuat dari coklat, yang dengan suka cita -namanya juga anak-anak :D- memakan coklat-coklat tersebut. Hmm...sama kan dengan versi dongengnya, walaupun kesamaannya cuma pondok coklatnya :P   

Pengalaman masa kecil yang nyaris mati ditangan penyihir hitam di pondok coklat tersebut, membuat mereka menjadi anak yang kuat, dan 15 (lima belas) tahun kemudian mereka menjadi  pemburu bayaran -bounty hunter -yang dilengkapi dengan persenjataan yang sangat mutakhir -banget- pada masa itu yang khusus berburu dan membunuh penyihir-penyihir hitam. 

Kekompakan kakak beradik tersebut menggemparkan seluruh negeri dan membuat takut penyihir-penyihir hitam. Sampai suatu ketika, mereka di sewa oleh seorang walikota pada sebuah desa, dimana anak-anak kecil diculik dan dikumpulkan di dalam hutan untuk dijadikan tumbal oleh penyihir pada masa Bulan Darah, agar para penyihir hitam menjadi kebal dari api yang akan membunuh mereka.

Sebelum tiba saatnya masa Bulan Darah ketika ke-12 anak akan dikorbankan oleh para penyihir hitam  yang berdatangan dari seluruh penjuru negeri, Hansel & Gretel harus menemukan dan menyelamatkan ke-12 anak tersebut. Dalam petualangannya untuk menemukan dan menyelamatkan ke-12 anak yang diculik oleh penyihir hitam, Hansel & Gretel  harus menghadapi kekuatan penyihir hitam  yang luar biasa dari yang pernah mereka hadapi dan justru dalam petualangannya mereka mengetahui bahwa mereka anak seorang seorang penyihir putih, itu sebabnya mereka kebal terhadap kutukan dan serangan sihir  penyihir hitam bahkan troll pun tidak menyakiti keturunan penyihir.

Dan, seperti yang sudah umum diketahui, kebaikan pasti akan mengalahkan kejahatan. Jagoan pasti menang hehehehe.  Maka, akhir cerita ini pun menjadi happy ending -khas banget film hollywood :D-

Setelah seluruh penyihir hitam yang datang berkumpul pada saat Bulan Darah mati dibantai oleh Hansel & Gretel yang dibantu oleh ke-2 orang temannya, mereka pun kembali menjelajah pelosok negeri -tentunya masih sebagai bounty hunter- untuk membasmi penyihir-penyihir hitam. Dan kali ini, petualangan mereka dibantu oleh seorang troll dan seorang pemuda desa Augsburg yang  baik. 

Selesai sudah :D

Film ini bertema action yang diramu dengan komedy dan dibintangi oleh Jeremy Renner dan Gemma Arterton. Semakin menarik karena Tomy Wirkola mengarahkan film ini dalam bentuk 3D. Gak percaya? coba deh ditonton hehehehe.....

Jumat, 11 Januari 2013

Tabel Berat Badan Menurut Usia

Add caption
Anak ke-2 saya, Adhika Taqi Arkana, sekarang usianya 21 bulan, lucu dan menggemaskan -ibu mana sih yang tidak memuji anaknya :p :D -  Dengan usia kelahiran yang berbeda 7 (tujuh) tahun dari kakaknya, saya kembali membuka-buka banyak majalah yang berkaitan dengan tumbuh kembang anak saya bahkan saya mempunyai catatan khusus tentang Taqi sejak lahir. Namun, yang seringkali saya buka catatan saya adalah mengenai berat badannya hehehehe....  soalnya anak saya susah sekali makannya, ngemilnya pun susah, tapi jangan ditanya susunya woooww...

Dalam usianya yang sekarang 21 bulan, anak saya mempunyai berat badan 12 kg. Lihat  lihat lagi catatan kecil saya yang saya peroleh dari majalah kesehatan, alhamdulillah, berat badan anak saya berada antara batas atas dan batas bawah, artinyaa... berat badan anak saya normal sesuai usianya hehehehe.....

Menurut contekan yang saya peroleh dari www.majalahkesehatan.com, 

  • Anak yang berada antara batas bawah dan batas atas – tergolong berat badan normal sesuai usianya.
  • Anak yang beratnya berada di bawah batas bawah – tergolong underweight (berat badan kurang).
  • Anak yang beratnya berada di atas batas atas – tergolong overweight (kelebihan berat badan)
Tabel berikut merupakan rangkuman berat badan anak normal sesuai usianya, yang diambil dari tabel pertumbuhan anak menurut WHO. Pada tabel dibedakan antara jenis kelamin laki-laki dan perempuan, yang memiliki nilai normal masing-masing.

Silakan Anda menggunakan tabel ini untuk memonitor perkembangan berat badan anak Anda secara mandiri -seperti saya :)-




Kamis, 10 Januari 2013

Asam Urat ... oh.. Asam Urat (Bag. ke-2)

7 Obat Alami Untuk Mengobati Asam Urat

Asam urat (go out) adalah penyakit yang sudah ada dari zaman dahulu kala. Bangsa Mesir sekitar 5000 tahun lalu dan Bangsa Yunani beberapa puluh abad kemudian sudah menyebutnya. Al-Razi atau Rhazes, salah satu dokter muslim kenamaan di abad pertengahan, menyarankan beberapa jenis terapi untuk mengobati asam urat.

Asam urat dikenal sebagai “penyakit para raja” karena banyak diderita oleh orang-orang kaya dan bangsawan yang suka makan yang enak-enak namun kurang beraktivitas fisik. Beberapa tokoh terkenal dalam sejarah diketahui menderita penyakit asam urat, di antaranya: Kubilai Khan, Raja Henry VIII, Nostrodamus, Isaac Newton, Thomas Jefferson, dan Raja Charles V yang memimpin imperium Inggris di puncak kejayaannya. Bila kita cermati dari lakon ketoprak dan cerita rakyat, Menak Jinggo– sang raja Blambangan (Banyuwangi) yang memberontak dari Majapahit–tampaknya juga menderita asam urat. Hal itu terlihat dari langkahnya yang terpincang-pincang dan seringnya dia mengeluhkan kakinya. Karena sejarah penyakit asam urat yang panjang tersebut, obat-obatan tradisional alami juga telah lama digunakan manusia untuk mengatasinya. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Sidaguri (sida rhombifolia)

 
Add caption

Sidaguri adalah tanaman liar yang banyak tumbuh di tepi jalan, halaman berumput, hutan, sawah, dan tempat-tempat dengan sinar matahari langsung atau sedikit terlindung. Sidaguri mengandung alkaloid ephedrine, terutama pada bijinya, yang memiliki efek mendinginkan badan (anti demam), melancarkan pencernaan, menyusutkan jaringan (astringent), merangsang produksi air seni (diuretik) dan menguatkan stamina. Selain efektif untuk asam urat, sidaguri juga bermanfaat mengatasi hematuria, cystitis, kelemahan seksual dan kualitas sperma buruk.

2. Legundi (vitex negundo)


Add caption
Bunga dan daun Legundi adalah salah satu herbal yang sangat efektif mengendalikan rasa sakit dan inflamasi karena artritis dan sciatica. Pohon legundi adalah semak merayap dengan tajuk tidak beraturan, aromatik, dan tinggi 1-4 m. Pohon ini dapat dijumpai sebagai tanaman liar di daerah hutan jati, hutan sekunder, di tepi jalan dan pematang sawah dan berbunga pada bulan Januari – Desember.

3. Habbatussauda (nigella sativa)

Habbatussauda atau jintan hitam telah digunakan lebih dari 2000 tahun oleh orang Yunani dan Timur Tengah untuk berbagai pengobatan. Efeknya yang anti radang sangat cocok untuk meredakan peradangan akibat asam urat. Selain itu, jintan hitam juga berkhasiat meredakan asma, flu dan alergi, mengurangi tekanan darah tinggi, mencegah batu empedu, mencegah kanker, dan banyak lainnya.

4. Salai guggul (boswellia serrata)

Tanaman ini banyak tumbuh di India dan Asia Selatan. Resin yang diambil dari pohon tanaman ini dimurnikan dan digunakan untuk mengatasi rasa sakit dan peradangan asam urat. Asam boswelik yang terdapat di dalamnya dikenal juga dapat mengurangi kolesterol dan melindungi hati terhadap bakteri endotoksin. Bagian non-asam dari ekstrak pohon salai guggul dapat menurunkan tekanan darah dan bersifat menenangkan.

5. Jahe Merah (zingiber officinale)

Jahe merah adalah herbal anti peradangan. Selain itu, jahe merah meningkatkan nafsu makan dan memperlancar sistem pencernaan dan pernafasan. Jahe merah membantu mengurangi peradangan di sendi dan membuang tumpukan asam urat dengan memperlancar sirkulasi darah.

6. Brotowali (tinospora cordifolia)

Brotowali dinilai sebagai salah satu herbal utama peningkat sistem imun tubuh (immuno-modulator). Karena sifatnya tersebut, brotowali membuat tubuh lebih sehat terhadap penyakit dan lebih awet muda. Selain meringankan asam urat, brotowali juga bermanfaat mengatasi diabetes, hipertensi, kolesterol tinggi dan menyehatkan organ-organ vital tubuh.

7. Teh Hijau

Teh hijau mengandung banyak polifenol yang bekerja sebagai antioksidan pencegah serangan asam urat. Selain itu, teh hijau juga mengandung vitamin C dan vitamin E yang bermanfaat bagi penderita asam urat. Riset oleh universitas Michigan menunjukkan bahwa teh hijau mengandung senyawa yang disebut epigallocatechin-3-gallate (EGCG) yang mencegah produksi molekul penyebab inflamasi dan kerusakan sendi pada pasien asam urat.


Sumber : www. majalah kesehatan.com

Asam Urat .. oh..Asam Urat

Kemarin yang lalu tanggal 9 Januari  2013, secara iseng-iseng sambil menunggu orangtua saya yang sedang menunggu dokter di apotik tempat praktek dokter, saya mencoba tes darah untuk mengetahui apakah saya mempunyai asam urat, mengingat beberapa hari ini, telapak kaki kanan saya terasa kebas, sakit, dan jari-jarinya sering terasa kesemutan dan terasa sakit sekali ketika bangun tidur.

Dengan harga cuma Rp. 14.000,-(empat belas ribu rupiah) saja -murah ya :D- , saya dengan sukarela menyodorkan jari manis tangan saya untuk diambil darah melalui  Alat tes kolesterol Easy Touch GU (Glucosa-Uric Acid). Setelah jari manis tangan saya dibersihkan dengan tisu beralkohol, maka dimulailah proses penyuntikan melalui alat suntik yang otomatis untuk mengambil beberapa tetes darah. Darah saya tersebut kemudian ditempatkan pada strip sekali pakai  -menurut mbak yang mengambil darah saya tersebut, strip ini sudah dilapisi dengan bahan khusus-  yang sebelumnya sudah dimasukkan pada alat. Sewaktu tes dilakukan, bahan kimia tersebut bercampur dengan contoh darah yang telah diteteskan. Kira-kira 20 detik kemudian, saya sudah mengetahui hasilnya, 10,9 mg/dl. 

"tinggi sekali bu" kata si mbak, yang terus melanjutkan bahwa kadar asam urat normal pada perempuan berkisar 2,6-6 mg/dl, sedangkan kadar asam urat normal pada pria berkisa 3,5-7 mg/dl.   Mengetahui hasil kadar asam urat saya yang tinggi, lalu, saya harus bilang "Wow" gitu? heheheh... ternyata memang sudah reflek, seperti di sinetron, saya bilang "Wow".
Si mbak terus menambahkan bahwa umumnya kalau kadar asam urat tinggi selalu diikuti dengan kadar kolesterol yang tinggi pula.  Hadeuuhh......

Lalu, esok paginya, lagi-lagi karena saya termasuk orang yang penasaran, saya mencari-cari informasi mengenai asam urat. Terus terang saja, walaupun sekeliling saya banyak yang terkena asam urat, tapi saya tidak terlalu ingin tahu penyebab, gejala, dan apapun yang ada kaitannya dengan asam urat, karena saya secara egois berpikir, ah bukan saya yang kena asam urat, kenapa harus pusing. Istilah menyebalkannya.. emang gue pikirin?. 
Tapi, karena sekarang saya menjadi korban asam urat, mau tidak mau saya harus tahu apa sih itu asam urat, apa sih penyebabnya, apa sih gejalanya, apa sih pencegahnya.

Thanks to mbah gugel :D, saya tinggal klik kata kunci "asam urat" di laptop saya, muncul sederet  informasi tentang asam urat.

Dari wikipedia, saya baru tahu, kalau penyakit asam urat adalah akibat dari konsumsi zat purin secara berlebihan. Purin diolah tubuh menjadi asam urat, tapi jika kadar asam urat berlebihan, ginjal tidak mampu mengeluarkan sehingga kristal asam urat menumpuk di persendian. Akibatnya sendi terasa nyeri, bengkak dan meradang. 

Oooh.... akibat si Purin nih yang menyebabkan asam urat. Lalu Purin itu apa sih?

Hasil  searching diketahui bahwa Purin itu merupakan salah satu komponen asam nukleat yang terdapat pada inti sel semua mahluk hidup. Purin juga terdapat dalam tubuh kita, terdapat juga pada makanan yang berasal dari hewan dan tumbuhan (daging, jeroan, sayur, buah, kacang, dsb), dan purin bisa juga dihasilkan dari perusakan sel-sel tubuh yang terjadi baik itu secara normal ataupun karena penyakit tertentu.

Jadi, prosesnya saat kita mengkonsumsi makanan yang berasal dari tubuh makhluk hidup, 
zat purin yang terkandung di dalamnya ikut berpindah ke dalam tubuh kita. Makanan yang masuk akan diolah  oleh tubuh, melalui proses metabolisme  dan 
menghasilkan asam urat. Setiap orang punya kadar asam urat dalam tubuhnya masing-masing. Penyakit asam urat terjadi jika kadar asam urat berlebihan karena purin yang masuk terlalu banyak. Tubuh manusia sudah menyediakan 85% senyawa purin untuk kebutuhan sehari-hari, yang berarti kebutuhan purin dari makanan hanya sekitar 15% saja

Dalam kondisi normal, asam urat yang dihasilkan akan dikeluarkan oleh tubuh dalam bentuk urine dan feses. Proses pembuangan ini diatur oleh ginjal yang berfungsi mengatur kestabilan kadar asam urat dalam tubuh. Namun, jika kadar asam urat berlebihan, ginjal akan kewalahan dan tidak sanggup mengaturnya sehingga kristal asam urat tersebut akan menumpuk pada sendi dan jaringan, ini sebabnya perssendian kita terasa nyeri dan bengkak. Nah, saya dapat ilustrasinya dari www.asamurat.org, seperti ini :












Oleh karena penyakit asam urat disebabkan oleh menumpuknya kristal asam urat yang  dihasilkan dari  metabolisme zat purin, maka untuk mengurangi kadar asam urat, kita harus mengurangi konsumsi makanan yang banyak mengandung zat purin, contohnya :
  • Jeroan : ginjal, limpa, babat, usus, hati, paru dan otak.
  • Seafood  : udang, cumi-cumi, sotong, kerang, remis, tiram, kepiting, ikan teri, ikan sarden.
  • esktrak daging : abon dan dendeng.
  • makanan yang sudah dikalengkan : kornet sapi dan sarden.
  • bebek, angsa dan kalkun.
  • kacang-kacangan : kacang kedelai (termasuk hasil olahan seperti tempe, tauco, oncom, susu kedelai), kacang tanah, kacang hijau, tauge, melinjo, emping.
  • sayuran : kembang kol, bayam, asparagus, buncis, jamur kuping, daun singkong, daun pepaya dan kangkung.
  • keju, telur, krim, es krim, kaldu atau kuah daging yang kental.
  • buah-buahan tertentu seperti durian, nanas dan air kelapa.
  • makanan yang digoreng atau bersantan atau dimasak dengan menggunakan margarin/mentega.   
  • makanan kaya protein dan lemak.  

Busyett... kebanyakan makanan itu kesukaan saya semua.. dengan kadar asam urat saya yang sedang tinggi ini, masak saya harus stop semua makanan tersebut.. Gak mau banget deh.....

Jadi,  lagi-lagi saya bertanya kepada mbah gugel, dan dari yang saya ketemukan, ternyata memang mau tidak mau penderita penyakit asam urat antara lain harus menghindari makanan kaya purin dan menggantinya  dengan yang berkadar purin lebih rendah, sebagai berikut : 
  • makanan  berkadar purin sangat tinggi yang harus dihindari : anchovy, tuna (cangkalang), makarel, ikan teri, saripati daging, jeroan, otak, kaldu, remis, kerang, kepiting, roti manis, melinjo dan jamur kuping;
  •  makanan berkadar purin tinggi/sedang yang harus dibatasi : daging unggas, asparagus, bunga kol, kacang-kcangan, jamur merang,kacang kapri, kedelai, bayam, tahu dan tempe;
  • makanan berkadar purin rendah yang aman di makan : mentega, sereal dan produk sereal (semua jenis),keju,  coklat, jagung, telur, jus buah, buah-buahan, gelatin, susu, yoghurt, mie, terigu (bukan gandum utuh), singkong, ubi jalar (kecuali yang tersebut diatas), biskuit, nasi putih.
Dengan adanya klasifikasi makanan yang berkadar purin sebagaimana tersebut diatas, lebih enak bagi saya untuk memilah-milah, artinya, saya sekarang - kadar asam urat masih tinggi- stop untuk makan makanan berkadar purin sangat tinggi, sesekali memakan makanan yang berkadar purin sedang dan menikmati makanan berkadar purin rendah :)
Lalu, saya temukan pula beberapa hal yang dianjurkan untuk mengurangi asam urat :
  • jangan minum aspirin (bila membutuhkan obat pengurang sakit, pilih jenis ibuprofen dan lainnya);
  • perbanyak minum air putih untuk mengeluarkan kristal asam urat di tubuh;
  • memakan makanan yang mengandung potasium tinggi seperti : sayuran dan buah-buahan, kentang, alpukat, susu dan yoghurt, pisang
  • makan buah-buahan kaya vitamin c, seperti  jeruk, pepaya dan strwaberry
  • konsumsi salah satu produk alami yang dapat menyembuhkan asam urat seperti sidaguri, habbatusauda, brotowali dan teh hijau
  • konsumsi buah dan sayuran untuk mengobati penyakit asam urat seperti buah naga, belimbing wuluh, jahe, labu kuning, sawi hijau, sawi putih, serai dan tomat
  • jangan bekerja terlalu keras/kelelahan
  • sesuaikan asupan energi dengan kebutuhan tubuh berdasarkan tinggi dan berat badan  
Jadi,  setelah saya mengetahui penyebab asam urat, pantangan dan anjuran makanan yang dapat dikonsumsi, saya keesokan harinya, mulai mencoba mengurang asupan makanan yang berkadar purin tinggi, saya hanya memakan ikan mas goreng, tahu dan tempe untuk makan siang di kantor, saya meminum teh hijau, dan jus tomat. Semoga kebulatan tekad saya untuk mengembalikan kenormalan kadar asam urat tidak tergoyahkan dan saya berdoa semoga saya cepat sembuh. :)

 
 
 
 
 
 


Kamis, 03 Januari 2013

Pride and Prejudice


Story about Elizabeth Bennet and Mr. Darcy
 

Mengawali tahun 2013, saya yang secara reguler mengunjungi toko buku terdekat, menemukan sebuah buku yang saya dengar -katanya-  selama lebih dari 150 tahun tetap menjadi salah satu novel Inggris terpopuler. Bahkan saking populernya, buku ini sudah difilmkan pada tahun 2005, yang diperankan oleh  Brenda Blethyn, Donald Sutherland, Judi Dench, Keira Knightley, Matthew MacFadyen.

Masak iya sih?

Karena penasaran - saya yang tadinya berniat membeli buku hobbit the unexpected journey - akhirnya memilih untuk membeli buku yang Anthony Trollope bilang Miss Austen merupakan penulis yang luar biasa, yang melakukan segalanya dengan hebat, hingga saat ini karyanya sama sekali tidak tercela.

Wah, makin penasaran saya, akhirnya dengan mantap saya mengeluarkan kocek yang tidak lebih dari seratus ribu rupiah -harga tepatnya saya lupa :)- agar bisa membawa pulang buku tersebut.

Sesampainya saya dirumah dengan mengabaikan keinginan anak bungsu saya yang berusia 20 bulan -Taqi-  untuk bermain, saya masuk ke dalam kamar dan mulai membaca karya Jane Austen. 

 Kisahnya sendiri diawali dengan  keinginan Mrs. Bennet untuk berkenalan dengan Mr. Bingley, tetangga yang baru menyewa Netherfield. Ada maksud tersembunyi dari Mrs. Bennet untuk berkenalan dengan Mr. Bingley, yaitu keinginan untuk menikahkan  Jane Bennet salah satu dari ke-5 anak perempuannya dengan pria tampan, menarik dan kaya tersebut.

Dimulai dengan pesta dansa yang diadakan untuk menyambut Mr. Bingley dan dua saudara perempuannya serta ipar dan temannya Mr. Darcy, akhirnya kisah Elizabeth Bennet -anak perempuan kedua Mr. dan Mrs. Bennet-  dan Mr. Darcy di mulai. eng..ing..eng...

Pertemuan pertama Elizabeth dengan Mr. Darcy memang tidak seindah pertemuan pada pandangan pertama dalam sinetron-sinetron kita. Dimata Elizabeth, Mr. Darcy tidak pernah menjadi sosok yang mempesona. Baginya laki-laki itu angkuh, sombong dan menyebalkan. Elizabeth membenci tatapannya yang merendahkan, cara bicaranya yang meremehkan dan segala hal tentang bangsawan kaya raya itu. Kebencian itu bertambah ketika  Elizabeth mengetahui bahwa Mr. Darcy telah melakukan hal yang menurutnya tidak dimaafkan.   

Butuh waktu lama bagi Elizabeth untuk memahami sisi lain Mr. Darcy dan menerima kenyataan akan kebaikan yang tersembunyi. Dan, ketika akhirnya Elizabeth menyadari perasaannya pada Mr. Darcy telah  berkembang menjadi cinta, dia pun jadi ragu akankah dia bisa menebus prasangkanya yang sangat buruk pada Mr. Darcy, lalu akankah cintanya yang baru tumbuh itu menjadi sia-sia?

Finally,  seperti kisah-kisah roman lainnya, Elizabeth Bennet dan Mr. Darcy pun menikah dan terpakailah kalimat Happily ever after  :)

Pertama kali saya membaca buku tersebut, saya belum memahami alur ceritanya dan konflik apa yang terjadi, hingga Elizabeth Bennet begitu bencinya dan berprasangka buruk terhadap Mr. Darcy. Ouchh, ternyata salah  satu kebencian Elizabeth kepada Mr. Darcy yang menurutnya tidak dimaafkan, adalah pengabaian Mr. Darcy terhadap Elizabeth Benneth di pesta dansa.  -pada ukuran tahun 1770-an, tidak di ajak dansa oleh seorang pria yang berdekatan dengannya merupakan hal yang tidak dimaafkan- kalau di abad 21, hal tersebut pasti ditanggapi dengan "emang gw pikirin?' atau "gitu aja kok repot"  :)
 Saya  sendiri butuh dua kali membaca karya Jane Austen supaya bisa sependapat dengan  komentar Virginia Wolf, Anthony Trollope dan Sir Walter Scot yang tertera di belakang buku tersebut. Dan pada akhirnya, saya menyetujui bahwa pada saat itu, Pride and Prejudice merupakan karya yang hebat, walaupun menurut pendapat saya pribadi yang hidup di era milenium,  alur ceritanya  lambat, tidak ada konfliks yang klimaks dan karakter para tokoh yang digambarkan oleh Jane Austin tidaklah sekuat karakter yang digambarkan oleh Alexander Ripley dalam bukunya Scarlett. Namun, meskipun demikian, Jane Austen cukup cerdas dalam membuat narasi dalam buku, ada narasi Jane Austen yang saya sukai bahkan saya share dalam fb saya  "... karena aku keras kepada, aku tidak akan mundur gara2 gertakan orang lain. keberanianku justru selalu melambung setiap kali ada upaya menakut-nakutiku"  - saya banget deh hehehehe...-


But anyway ....... buku ini cukup menghibur kok. Gak percaya?  coba deh baca. :)  
Detail buku:
“Pride and Prejudice”, oleh Jane Austen
585 halaman, diterbitkan Februari 2011 oleh Qanita (Mizan Group
)

  







Welcome 2013

Resolusi Diri

Minggu pertama di bulan Januari  tahun 2013 ....., dan saya masih belum menyusun resolusi diri apa yang harus saya laksanakan di tahun 2013. Dulu sekali setiap awal tahun saya selalu menetapkan resolusi diri yang harus dengan teguh saya laksanakan, bahkan agar lebih yakin dengan resolusi diri saya tersebut, saya ungkapkan dalam fb yang notabene semua teman fb saya menjadi saksi saya dalam kebulatan tekad menjalankan resolusi diri saya.  well...... resolusi diri saya sebagian bisa dilaksanakan tapi lebih banyak tidak bisa atau tepatnya lupa dilaksanakan  hehehehe .........

Tapi meskipun demikian,  setiap awal tahun berikutnya saya tidak kapok untuk menyusun resolusi diri saya,  yang akhirnya dalam setengah usia saya yang sekarang, saya yakin, bila resolusi diri saya ditulis dan kemudian dibukukan - :p- bisa menyaingi ketebalan bukunya Stephen Meyer hehehehe .....

Menyusun resolusi diri untuk setiap awal tahun yang saya lakukan, saya coba tularkan kepada anak lelaki saya -kamil-  yang usianya masih 8 tahun, yang secara terencana saya bicarakan di meja makan pada akhir bulan desember 2012. dasar anak-anak, menyusun resolusi diri baginya, tidak terlepas dari keinginan/harapan dan tujuan  untuk memperoleh mainan atau jalan-jalan atau makan atau nonton -tepuk jidat deh-  

Dengan cara termudah, saya mencoba jelaskan bahwa resolusi diri itu suatu rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. dan dengan gampang, anak saya menjawab, "aku sudah punya rencana untuk beli mainan  ultraman di toys city, aku ingin nonton potong bebek angsa, aku ingin sepatu bla..bla..bla...". Aihh, polos banget pikiran anak-anak  memaknai arti resolusi diri. Tapi, terkadang saya pun memaknai resolusi diri untuk mencapai keinginan berupa barang-barang yang tidak dapat saya peroleh tahun sebelumnya hehehehe....  

Lalu saya jadi berpikir, bagaimana sih cara kita memaknai  resolusi itu, bagaimana kita menetapkan atau menyusun resolusi yang riil dan bisa diaplikasikan bukan hanya resolusi yang disusun kemudian dilupakan -saya banget hehehehe..-

Karena penasaran dan karena saya ingin dianggap  pinter menjelaskan arti resolusi kepada anak saya,  saya mencari dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),  ditemukan bahwa kata 'resolusi' itu diterjemahkan sebagai  re·so·lu·si /résolusi/ n putusan atau kebulatan pendapat berupa permintaan atau tuntutan yg ditetapkan oleh rapat (musyawarah, sidang); pernyataan tertulis, biasanya berisi tuntutan tt suatu hal: rapat akhirnya mengeluarkan suatu -- yg akan diajukan kpd pemerintah.

Wah, kalo saya menjelaskan arti resolusi diri sesuai kamus pada anak saya, bisa-bisa dia kabur sebelum saya menjelaskan seluruhnya, atau dia akan menjawab dengan gaya gaul anak-anak sekarang ala sinetron, ciyus? miapa? terus aku harus bilang wow gitu? -hadeuh banget kan kalau tanggapannya begitu-

Jadi, dari definisi yang tertuang di KBBI,  saya coba simpulkan bahwa bisa diartikan resolusi adalah pernyataan tertulis (ataupun kebulatan tekad -niat-), yang  berisi tuntutan tentang suatu hal yang akan kita lakukan untuk mencapai  harapan, tujuan, hal konkret  yang harus kita capai di tahun berikutnya. gampangnya sih, resolusi adalah  sebuah rencana yang ingin kita lakukan di tahun berikutnya.
 
Cukup itu saja?

Ternyata masih belum cukup, teman-teman
Dari hasil browsing saya ketemukan bahwa ada parameter untuk menyusun sebuah resolusi, yaitu SMART.

Specific (jelas), semua rencana harus jelas tujuannya apa dan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut.

Measurable (terukur),  memetakan semua target, apa batasan tercapai atau tidak?

Acheivable (terjangkau),  membuat resolusi yang kiranya bisa dicapai. Jangan membuat sasaran di luar kemampuan.

Reasonable (beralasan), usahakan mengetahui  makna dan alasan dari resolusi yang dibuat, Jadi tak sekadar mengisi tabel.

Time (batas waktu), setiap membuat target,  harus punya deadline atau batasan waktu. Atur deadline target  dengan baik, sehingga tidak bertabrakan satu sama lainnya.

Ternyata gampang ya menyusun sebuah resolusi :).  Namun, tetap, biarpun begitu gampang dan indah menyusun sebuah resolusi kalau tidak ada niat untuk melaksanakan, maka resolusimu  akan menjadi omong kosong  -lagi2 saya banget-.   Lalu, saya menyimpulkan lagi bahwa  kunci penting untuk melaksanakan resolusi diri hanyalah NIAT, FOKUS  KONSENTRASI dan ACTION. 

.... dan saya, sejujurnya, untuk tahun ini sudah mempersingkat resolusi yang ingin saya capai.
Saya hanya ingin menjadi manusia yang lebih baik dalam segala hal. itu saja.
Simple dan mudah diingat hehehehe.....


Happy New Year 2013