Jumat, 02 Desember 2011

Kontrak Tahun Jamak


I.         Dasar Hukum
1.      Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah  sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam  Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
3.       Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 45 PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara;
4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah  beberapa  kali  diubah, terakhir  dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Tahun Anggaran 2011;
6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2012;
II.     Landasan pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak (multy years contract) dalam pengadaan barang/jasa
1.   berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (”Perpres 54 Tahun 2010”)
a.   bahwa Pasal 1 ayat  (3) Perpres Nomor  54 Tahun 2010, menyebutkan : “pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan  teknologi tinggi, mempunyai resiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
b.   bahwa dalam Pasal 52 ayat (3) Perpres  Nomor 54 Tahun 2010, disebutkan Kontrak tahun jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.         
2.   berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor 45 PRT/M Tahun 2010 tentang Pedoman teknis Pembangunan Gedung Negara (”Permen PU No. 45/PRT/M/2007”)
a.   dalam Bab II Lampiran Permen PU No. 45/PRT/M/2007, disebutkan  bahwa “stadion olah raga” merupakan “bangunan gedung negara”, yang mempunyai klasifikasi bangunan khusus yaitu bangunan gedung Negara yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian/teknologi khusus.
b.   bahwa setiap bangunan gedung negara harus memenuhi persyaratan administratif pada tahap pembangunannya yang salah satunya adalah persyaratan mengenai “dokumen pembiayaan” dimana disebutkan bahwa setiap kegiatan pembangunan bangunan gedung negara harus disertai / memiliki bukti tersedianya anggaran yang diperuntukkan untuk pembiayaan kegiatan tersebut yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat berupa Daftar  Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan termasuk surat penunjukan/penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala  Satuan Kerja.
c.   bahwa disamping itu salah satu persyaratan administratif  yang harus dipenuhi dalam pembangunan bangunan gedung negara adalah kejelasan status hak atas tanah dilokasi bangunan gedung negara yang akan berdiri.
d.   bahwa  pembangunan  gedung  negara yang pelaksanaan pembangunannya akan dilaksanakan menerus lebih dari satu tahun anggaran sebagai kontrak tahun jamak (multy years contract) oleh Pemerintah Pusat, maka program dan pembiayaannya harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan setelah memperoleh pendapat teknis dari Menteri Pekerjaan Umum.
e.   bahwa dalam Bab IV Lampiran Permen PU No. 45/PRT/M/2007 , pada huruf c disebutkan untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan yang karena kondisinya tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran, sehingga memerlukan persetujuan multi years contract, maka pengadaan dokumen perencanaannya harus diselesaikan pada tahun anggaran pertama. Menurut Permen PU No. 45/PRT/M/2007, setiap bangunan gedung Negara harus memiliki dokumen perencanaan yang dihasilkan dari proses perencanaan teknis, baik yang dihasilkan oleh penyedia jasa perencana konstruksi, tim swakelola perencanaan atau yang berupa disain prototype dari bangunan gedung Negara yang bersangkutan.
4.   berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah  beberapa  kali  diubah, terakhir  dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.(“Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah”)
a.   Pasal 54A ayat (2) huruf a Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa kegiatan tahun jamak harus  memenuhi   kriteria   sekurang-kurangnya adalah perkerjaan konstruksi atas pelaksaan kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan.
b.   Pasal 54A ayat (3) dan ayat (4)  Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan  bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Dalam nota kesepakatan tersebut harus memuat :
- nama kegiatan;
- jangka waktu pelaksanaan kegiatan;
- jumlah anggaran; dan
- alokasi anggaran pertahun
c.   Pasal 54A ayat (6) Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
5.   berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Belanja dan Daerah Tahun Anggaran 2012 (“Permendagri No. 22 Tahun 2011”)
a.   Lampiran Permendagri No. 22 Tahun 2011, Bab III, huruf C, angka 4 menyebutkan bahwa target pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang diterima dari pemerintah provinsi dianggarkan dalam APBD penerima  bantuan, sepanjang sudah dianggarkan dalam APBD pemberi bantuan.
b.   Dalam hal penetapan APBD penerima bantuan mendahului penetapan APBD pemberi bantuan, maka penganggaran bantuan  keuangan pada APBD penerima bantuan dilakukan dengan cara melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD penerima bantuan dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk bantuan yang bersifat khusus dan persetujuan DPRD untuk bantuan keuangan yang bersifat umum. 

III.   Kesimpulan
1.     Bahwa untuk dapat dilakukan pembiayaan pembangunan tahun jamak, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.  menetapkan program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan dan sesuai dengan Permen PU No. 45/PRT/M/2007, pengadaan dokumen perencanaan tersebut harus diselesaikan pada tahun anggaran pertama.
b.  penyelesaian pekerjaan tidak melebihi masa jabatan Bupati;
c.   disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan/atau bantuan sumber lain, baik bantuan APBD Propinsi maupun APBN.
3.     Bahwa penganggaran dana untuk kegiatan tahun jamak tersebut harus memperoleh persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD, yang memuat  nama kegiatan,  jangka waktu pelaksanaan kegiatan, jumlah anggaran dan  alokasi anggaran pertahun.
4.     Bahwa pengalokasian dana pertahun untuk pembiayaan pembangunan tahun jamak harus terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD pada tahun berkenaan. Hal ini sebagai bukti tersedianya anggaran yang diperuntukan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan stadion olah raga Pakansari, sebagaimana juga disebutkan dalam Permen PU No. 45/PRT/M/2007, bahwa dalam kegiatan pembangunan gedung Negara dalam hal ini stadion olah raga harus terlebih dahulu disertai/memiliki bukti tersedianya anggaran yang diperuntukan untuk pembiayaan kegiatan tersebut.
5.     Bahwa dalam Peraturan Daerah tentang APBD, harus ditetapkan pula program/kegiatan pembangunan infrastruktur dan bangunan gedung yang akan didanai melalui pembiayaan tahun jamak.
6.     Bahwa syarat yang harus dipenuhi sebelum kontrak tahun jamak ditandatangani  oleh para pihak adalah  Persetujuan Bupati mengenai kontrak tahun jamak.
7.     Persyaratan untuk dapat diterbitkannya Persetujuan Bupati mengenai Kontrak Tahuin Jamak, adalah sebagai berikut :
a.      permohonan persetujuan Bupati mengenai Kontrak Tahun Jamak bersamaan dengan penyampaian RKA-SKPD pada tahun anggaran yang bersangkutan;
b.   rekomendasi dari instansi teknis fungsional yang menyatakan kelayakan atas kontrak tahun jamak yang akan dilakukan;
c.   surat Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan ketersediaan dana bagi pelaksanaan kontrak tahun jamak (multi years contract) yang bukan merupakan tambahan pagu (on top); dan
d. surat pernyataan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa :
1.   sisa dana yang tidak terserap dalam tahun bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada tahunanggaran yang sama; dan
2. pengadaan/pembebasan lahan/tanah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan
e.   melengkapi cakupan jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu pekerjaan akan diselesaikan dan ringkasan kebutuhan anggaran pertahun.
8.   Proses penyelesaian Persetujuan keuangan kontrak tahun jamak oleh Bupati dilakukan oleh Dinas yang membidangi keuangan (dalam hal ini DPKBD) dan harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
9.   Bahwa  pembiayaan pembangunan kontrak tahun jamak yang bersumber dari APBD, maka penganggarannya harus berdasarkan persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama Kepala Daerah dan DPRD.
10. Bahwa  pembiayaan pembangunan kontrak tahun jamak yang bersumber dari bantuan Provinsi yang bersifat khusus, maka penganggaran bantuan  keuangan pada APBD harus diberitahukan kepada Pimpinan DPRD dalam hal penetapan APBD penerima bantuan mendahului penetapan APBD pemberi bantuan.

2 komentar:

:) :( ;) :D ;;-) :-/ :x :P :-* =(( :-O X( :7 B-) :-S #:-S 7:) :(( :)) :| /:) =)) O:-) :-B =; :-c :)] ~X( :-h :-t 8-7 I-) 8-| L-) :-a :-$ [-( :O) 8-} 2:-P (:| =P~ :-? #-o =D7 :-SS @-) :^o :-w 7:P 2):) X_X :!! \m/ :-q :-bd ^#(^ :ar!
  1. numpang tanya mbak, Bagaimana jika kontrak tahun jamak melewati masa jabatan bupati, misal 1 tahun sebelum berakhir jabatan bupati dianggarkan kegiatan tahun jamak. Boleh tidak ? klo boleh caranya bagaimana ?

    BalasHapus
  2. Mengapa kami selalu ingin terus mengujungi blog ini, karena banyak artikel yang menarik seperti ini? salam sukses

    BalasHapus