Sabtu, 23 Februari 2013

Cuti Kepala Daerah Dalam Rangka Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah Lain




Menjelang pemilihan kepala daerah ("pilkada"), banyak pasangan calon kepala daerah yang juga didukung oleh kepala-kepala daerah yang lain.  Sebagai bentuk dukungan bagi pasangan calon kepala daerah tersebut, tentunya kepala daerah tersebut akan melakukan kampanye bagi pasangan calon. 

Nah, hal tersebut, tentunya akan menimbulkan pertanyaan :

  1. apakah kepala daerah diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon pilkada?
  2. apakah dalam melaksanakan kampenya sebagaimana tersebut diatas dapat diberikan izin cuti di luar tanggungan negara?
Sebelum saya mencoba menganalisis pertanyaan diatas, tentunya harus dikemukakan dulu ketentuan-ketentuan yang terkait :


Dasar hukum :
  1. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum;
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Analisa Yuridis 

Bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, khusus mengatur mengenai pejabat negara yang menjalankan cuti atau non aktif yang melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, yaitu kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden. Hal ini berarti ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tersebut tidak dapat diberlakukan bagi kampanye pemilihan kepala daerah.

Bahwa pejabat negara yang diijinkan untuk melaksanakan kampanye dan  diberikan cuti di luar tanggungan negara adalah pejabat negara yang menjadi calon kepala derah dan wakil kepala Daerah, sebagaimana berdasarkan ketentuan di bawah ini :

a. Pasal 79 ayat (3)  UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan   tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,  menjalani curi di luar tanggungan negara,  dan  pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 
b. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (untuk selanjutnya disebut "PP Nomor 25 Tahun 2007") yaitu :  
 - Pasal 40 ayat (1), yang menyebutkan : Kepala daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan partai politik menjadi calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye;
 -  Pasal 61 ayat (3) dan (4), yang menyebutkan :
(3)  Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; 
(4) Pejabat negara, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti;
 
Bahwa dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tidak ada ketentuan yang mengatur atau menyebutkan mengenai pemberian cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat negara (dalam hal ini kepala daerah) yang melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon.
 
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan para pejabat  negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemelihan Umum, disebutkan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknnis tiap-tiap tahapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut KPU telah melakukan pengaturan mengenai pelaksanaan kampanye pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (untuk selanjutnya disebut "Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010").

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010, disebutkan :
(1)     Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan : a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pejabat negara yang tidak menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tetapi ikut melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon

Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 47 sebagaimana tersebut diatas, maka, pejabat negara dapat melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon dengan ketentuan diantaranya tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagai kepala daerah dan menjalani cuti di luar tanggungan negara


Kesimpulan 

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009, Pejabat Negara yang menjalankan cuti atau non aktif adalah Pejabat Negara yang melaksanakan kampanye pemilihan umum, yaitu kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.

Bahwa UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 25 Tahun 2007 dan PP Nomor 14 Tahun 2009 tidak mengatur atau menyebutkan mengenai pemberian cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat negara yang melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon dalam pilkada, melainkan mengatur mengenai pemberian cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye kepada pejabat negara yang menjadi calon kepala dan wakil kepala daerah. 

Bahwa pengaturan mengenai pejabat negara yang dapat melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagai kepala daerah dan menjalani cuti di luar tanggungan negara dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 47  Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010, yang dasar pembentukan Peraturan KPU tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Bahwa mengenai ketentuan Pasal 80 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan para pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dapat ditafsirkan bahwa pejabat negara yang dimaksud adalah pejabat negara yang sedang menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara dan tidak cuti di luar tanggungan negara, apabila pejabat negara tersebut mendapat cuti  di luar tanggungan negara maka yang bersangkutan kedudukannya tidak sedang dalam kapasitas sebagai pejabat negara yang menyelenggarakan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yang berarti dapat menggunakan hak-haknya sebagai warga negara yang dijamin kebebasan berpolitiknya oleh Pasal 28 Amandemen Kedua UUD 1945 dan Pasal 23 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka Pejabat Negara dapat melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagai kepala daerah dan menjalani cuti di luar tanggungan negara dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar