Rabu, 30 November 2011

Gugatan Perceraian dan Pemeliharaan Anak

Bogor,  _____       

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri  ___
Jl. _____
di 
_______

Dengan hormat,

Perihal : Gugatan Perceraian dan Pemeliharaan Anak

Kami, kantor hukum ______, yang beralamat di ______ berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal _______, berindak untuk dan atas nama  _____, agama ___, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat ____, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini PENGGUGAT mengajukan Gugatan Perceraian terhadap :

Nama                          :
Agama                        :
Pekerjaan                    :
Alamat                        :

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Adapun yang menjadi alasan Penggugat mengajukan Gugatan Cerai terhadap Tergugat adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan Pernikahan pada tanggal ____ di Gereja ___ sesuai dengan Kutipan Surat  Nikah Daftar Nomor : __________   yang dikeluarkan oleh Gereja _____.

2.      Bahwa selama pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai seorang anak laki-laki  yang bernama____, lahir di Bogor pada tanggal _______, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor _________.

3.      Bahwa sejak awal pernikahan berlangsung,  sering terjadi percekcokan antara Penggugat dengan Tergugat. Percekcokan antara Penggugat dan Tergugat menjadi semakin meningkat dan sering terjadi secara terus menerus setelah kelahiran putra Penggugat dan Tergugat. Meskipun antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi percekcokan secara terus menerus tetapi Penggugat tetap bertahan/sabar menghadapinya menunggu adanya perubahan dari Tergugat, tetapi sikap/kelakuan Tergugat  tidak ada perubahan bahkan Tergugat sering kali mengeluarkan ancaman pembunuhan yang akan dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat.  

4.      Disamping sering terjadinya percekcokan terus menerus antara Penggugat dan Tergugat, Tergugat pun tidak meberi nafkah kepada Penggugat, karena Tergugat tidak mempunyai perkerjaan.

5.      Bahwa pertengkaran terus menerus tersebut menyebabkan membawa akibat buruk bagi kelangsungan hidup berumah tangga yang selama ini telah dibentuk bersama. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan maksud dan tujuan dari perkawinan itu sendiri. Sehingga Penggugat berupaya mengatasi permasalahan  tersebut dengan cara meminta bantuan keluarga Tergugat sebagai penengah dengan maksud agar rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun kembali, ,  namun upaya tersebut tidak berhasil. Bahkan Penggugat pun telah sering berkonsultasi dengan pihak gereja  untuk berkonsultasi agar perkawinan Penggugat dan Tergugat menjadi rukun kembali.

6.      Namun upaya-upaya tersebut tidak berhasil, karena hanya Penggugat lah yang berkonsultasi kepada pihak Gereja dan tidak ada upaya dari Tergugat untuk membuat perkawinan antara  Penggugat dan Tergugat menjadi rukun kembali.

7.      Bahwa dengan keadaan-keadaan sebagaimana tersebut diatas, maka cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat karena antara Penggugat dan Tergugat  terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

8.      Bahwa mengingat anak yang dilahirkan dalam perkawinan antara Pengugat dengan Tergugat masih di bawah umur, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar Penggugat ditunjuk sebagai ibu walinya atau ikut Penggugat untuk dirawat, dipelihara serta diberikan pendidikan;

9.      Bahwa mengenai anaknya, Tergugat selaku ayahnya tetap mempunyai tanggung jawab atas kesejahteraan lahir dan batin, memberikan tunjangan nafkah pendidikan sampai anaknya mandiri;

Berdasarkan hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :

1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan Putus Perkawinan Antara Penggugat dengan Tergugat Karena Perceraian.
3.      Menyatakan hak asuh dan pemelihaan anak berada  dalam kekuasaan Penggugat.
4.      Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar