Senin, 24 Februari 2014

Festival Dongdang 2014


Kemeriahan Dongdang Meskipun Diguyur Hujan Lebat 


Sabtu tanggal 22 Februari 2014, Pemerintah Kabupaten Bogor menyelenggarakan Festival budaya "Dongdang"  yang berlokasi di sepanjang Jalan Raya Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Cibinong.  Festival budaya "Dongdang" ini diselenggarakan sejak tahun 2009 dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan bertujuan membangun potensi budaya dan kearifan lokal untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Bogor yang beriman, bertaqwa, berdaya dan berbudaya menuju sejahtera.

"Dongdang" sendiri merupakan istilah dalam bahasa Sunda, yang berarti alat untuk memikul berbentuk persegi dan diberi tali untuk pikulan. Dalam festival ini, setiap dongdang dihiasi dengan rangkaian hasil bumi berupa sayur-sayuran, buah-buahan dan makanan tradisional yang melambangkan kesuburan dan kemakmuran daerag Bogor


Festival yang menampilkan parade dari sekitar 1.000 dongdang yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat di antara pesertanya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bogor, desa dan/atau kelurahan, kecamatan, polsek, koramil, UPTK, UPTD, PKK se-Kabupaten Bogor dibuka langsung oleh Bupati Bogor H. Rachmat Yasin dan Wakil Bupati Hj. Nurhayanti dan dimeriahkan oleh grup band D'masive dengan MC pelawak kondang Komeng.

Festival Dongdang ini berlangsung meriah meskipun dari awal hingga akhir diguyur hujan, peserta tetap bertahan sehingga pakaian dan atribut Dongdang menjadi basah kuyup. Dongdang ini sendiri nantinya akan dilakukan penilaian oleh juri yang terdiri dari unsur pendidikan, budayawan, tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan. Adapun kriteria penilaian dongdang terdiri dari aspek yaitu keindahan penataan dongdang, penampilan busana pembawa dongdang, atraksi pembawa dongdang dan keserasian pada saat berjalan.

But anyway... meskipun diguyur hujan lebat Festival Dongdang ini tetap meriah. Patut di apresiasi pula panitia yang menyelenggarakan Festival Dongdang ini dan Pemerintah Kabupaten Bogor yang melestarikan tradisi Festival Dongdang. 

Bravo !!


 
    Tim Dongdang Setda sebelum beraksi

sumber : blogspot
        
         Tim Dongdang Setda Sebelum
                     Basah Kuyup 
 
sumber : blogspot










Jumat, 15 Maret 2013

Jangan Takut Service di Bengkel Resmi



Terus terang, saya termasuk orang yang antipati untuk memeriksakan kendaraan saya dibengkel resmi. Kenapa? Karena saya sudah membayangkan  berlembar-lembar rupiah yang akan saya keluarkan alias mahal.

Akan tetapi, karena saya  termasuk tipe orang yang ingin mencoba alias penasaran, saya membulatkan tekad dan mengencangkan ikat pinggang untuk datang ke bengkel resmi ketika kendaraan saya membutuhkan bantuan.

Lalu, pada hari libur, meluncurlah saya ke suatu bengkel resmi. Baru saja saya masuk halaman bengkel, saya disambut oleh petugas security yang menanyakan keperluan saya. Kebetulan banget, saya kan baru pertama kali dengan resmi menginjak bengkel resmi, so saya sebutkanlah keperluan saya. Petugas tersebut kemudian mencatat keperluan saya dan mencatat nomor polisi kendaraan, dan mencarikan parkir untuk saya. Ketika saya turun, petugas tersebut menyerahkan nomor antrian customer service dan catatan keperluan saya yang akan diserahkan ke customer service nanti.

Tidak berlama-lama saya menunggu di ruang yang ber AC, saya pun menuju Customer Service, yang setelah proses keluh mengeluh tentang kendaraan saya, di estimasilah biaya yang harus saya keluarkan. Wow, termyata tidak semahal yang saya bayangkan.

Lalu, sambil menunggu selesainya kendaraan saya, saya menikmati fasilitas gratis yang diberikan, pijat refleksi!

Tentu saja saya juga menikmati kopi, teh, snack, air mineral   sepuasnya secara gratis hehehe...

Dan, sambil menunggu, saya juga menuangkan pengalaman saya servis di bengkel resmi ini.

Tidak salah memang moto bengkel resmi ini "we care for you better" .p

Selasa, 12 Maret 2013

Review : Jack The Giant Slayer


JACK THE GIANT SLAYER
Fee .. fye.. foe.. fumm.., ask not when the thunder comes. Between heaven and earth is a perilous place, home to fear some giant race





Saya termasuk penggemar cerita dongeng, di kala saya kecil saya pernah membaca kisah tentang Jack and the beanstalk, dan saya pun masih ingat ceritanya, jadi ketika Jack the Giant Slayer ditayangkan pada  tanggal 1 Maret 2013 , saya sangat-sangat penasaran apakah film ini akan sama dengan cerita dongengnya? Soo... meluncurlah saya ke XXI pada hari minggu tanggal 10 Maret 2013 bersama Kamil anak laki-laki saya yang berusia 8 tahun.

Alkisah, ketika biarawan-biarawan di Kerajaan Albion ingin mengetahui keberadaan Tuhan-nya, mereka membuat beberapa kacang yang telah dimantrai sebagai jalan untuk membuka gerbang ke langit, akan tetapi ternyata, yang mereka temui adalah negeri para raksasa, yang kemudian menggunakan pohon kacang tersebut sebagai jalan untuk turun ke Kerajaan Albion. Saat itulah terjadi perang antara raksasa dan manusia. Para Raksasa yang sudah mencium darah manusia, akhirnya berkeinginan untuk merasakan manusia, hidup atau mati. 

Biarawan-biarawan yang merasa bersalah kemudian membuat mahkota dengan campuran jantung raksasa yang telah dimantrai untuk dipergunakan oleh King Erick, Raja  Albion, untuk menundukkan para raksasa. Dengan mahkota tersebut, King Erick memerintahkan para raksasa kembali ke negerinya diatas langit dan menebang pohon kacang raksasa yang menghubungkan langit dan bumi. Hingga King Erick mati, mahkota dan sisa kacang tersebut kemudian dikubur bersama-sama dengan jenazah King Erick.  Fee .. fye.. foe.. fumm.., ask not when the thunder comes. Between heaven and earth is a perilous place, home to fear some giant race.  Itulah yang mengawali cerita pengantar tidur yang kerap dibacakan oleh Ayah Jack seorang petani miskin, dan dibacakan pula oleh Ratu Albion untuk anaknya Isabelle, ketika keduanya masih kecil. Dan, Jack maupun  Isabelle sangat mempercayai mitos raksasa tersebut.



Di kala dewasa,  Jack si petani miskin dan lugu yang sudah ditinggal mati oleh ayahnya dan tinggal bersama pamannya bermaksud menjual kuda dan keretanya. Namun karena kepolosan dan keluguannya serta terpesona dengan kecantikan Isabelle yang secara tidak sengaja bertemu di tenda hiburan. Jack kehilangan kereta dan kudanya pun dibarter oleh sekantung kacang oleh seorang biarawan. Pada saat pulang ke rumah dan menceritakan hasil barterannya berupa sekantung kacang  dengan biarawan kepada pamannya, pamannya marah dan melemparkan kacang-kacang tersebut yang kemudian salah satunya jatuh di bawah rumah Jack. Nah, pada saat yang bersamaan,  Isabelle  yang kabur dari istana karena ingin berpetualang dan menghindari menikah dengan Lord Roderick yang dijodohkan oleh Ayahnya, berteduh dalam rumah Jack karena terpaksa oleh cuaca hujan deras.  Pertemuan itu ternyata awal dari petualangan Isabelle bersama Jack, sebab tanpa di duga tumbuhlah pohon kacang raksasa dari bawah rumah Jack,  batang dan daunnya pun merayap di seluruh dinding, menyelimuti rumah hingga ke atap. Bahkan bangunan kayu itu ikut terangkat, terus ke langit, dengan Isabelle di dalamnya  dan membawa Isabelle ke langit. Membuat dongeng raksasa menjadi kenyataan.

Mengusung genre petualangan. Jack the Giant Slayer memang penuh kejutan. Bila cerita lain pohon kacang ajaib tumbuh di tanah lapang, maka di film ini, pohon kacang ajaib tumbuh di bawah rumah Jack. Dan bila di cerita tersebut, hanya ada sepasang suami istri raksasa, maka di film ini terdapat puluhan raksasa yang bernafsu memakan manusia baik hidup maupun mati. 

Dalam film ini pun terdapat musuh dalam selimut. Namanya saja musuh dalam selimut, tentu saja mereka adalah orang yang sangat dipercaya. Penjahat terselubung itu adalah Lord Roderick, yang direncanakan akan menikah dengan Isabelle.  Lord Roderick yang telah mencuri mahkota King Erick dari makamnya bermaksud menguasai dan menjadi pimpinan para tentara raksasa yang akan dikerahkan untuk menguasai Kerajaan Albion. 

Seperti film-film Hollywood lainnya, film ini jelas masih menunjukkan bahwa penjahat pasti kalah dan jagoan pasti menang walaupun harus menderita terlebih dahulu. Dan tentu saja berakhir dengan  happily ever after  -khas Hollywood banget :p-

Film petualangan dengan sutrada Bryan Singer yang sudah menggarap sederet film laga fiksi seperti X-Men, X2, Superman Returns dan Valkyrie jelas layak ditonton dan dijamin tidak akan mengecewakan. Gak percaya? caba aja deh ditonton hehehehehe. Apalagi  yang pernah membaca dongeng Jack and The Beanstalk, jadi bisa membanding-bandingkan secara langsung antara film dan cerita dongengnya. Hanya saja, menurut saya, untuk film petualangan, para pemainnya "terlalu bersih".  Pakaian, wajah dan rambut terlalu rapi, bersih dan segar untuk orang yang sedang berperang dengan raksasa. Gak ada kesan capek, letih atau kusut pada para pemainnya, jadi agak aneh ya :D

Lalu film ini layak gak sih ditonton oleh anak-anak? Kalau kata saya sih, sah-sah aja anak di bawah umur menontonnya, memang ada beberapa adegan yang mendekati kekerasan tapi tidak terlalu vulgar. Dengan adanya  orang dewasa yang mendampingi hal-hal seperti itu kan bisa dijelaskan. 

Selamat menonton :)
 






Jack the Giant Slayer
Sutradara: Bryan Singer
Produser: Neal H. Moritz, David Dobkin, Bryan Singer, Patrick McCormick, dan Ori Marmur
Penulis naskah: Darren Lemke dan David Dobkin
Adaptasi: Jack and the Beanstalk
Pemain: Nicholas Hoult, Eleanor Tomlinson, Stanley Tucci, Ian McShane, Bill Nighy, dan Ewan McGregor
Distribusi: Warner Bros. Pictures
Genre: Aksi, fiksi, fantasi, petualangan
Durasi: 114 menit

Sabtu, 09 Maret 2013

Pengujian Pasal 116 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Sobat blogger, apakah  sudah tahu kalau frasa "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83" dalam ketentuan Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sudah diubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-X/2012
 
Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), berbunyi:

"Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)"

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-X/2012 yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, dan M. Akil Mochtar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan April, tahun dua ribu dua belas dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal satu, bulan Mei, tahun dua ribu dua belas, oleh 8 (delapan) Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, dan M. Akil Mochtar, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Eddy Purwanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dinyatakan bahwa :
  1. Frasa ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80”;
  2. Frasa ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80”
  3. Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah selengkapnya harus dibaca, “Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)”;
  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pendapat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, pada intinya adalah sebagai berikut :
  • Bahwa Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 menyatakan, “Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)”. Frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 mengacu pada pengaturan mengenai dana kampanye pasangan calon Pemilukada dan bukan tentang pelanggaran pemilihan Umum Kepala Daerah dan pejabat-pejabat lainnya;
  • Bahwa Pasal 80 UU 32/2004 menyatakan, “Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye”. Pasal a quo mengatur mengenai larangan yang termasuk pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia;
  • Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusional frasa ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan alasan frasa tersebut salah merujuk pasal, karena Pasal 83 UU 32/2004 bukan mengenai larangan terhadap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, melainkan mengatur mengenai dana kampanye. Adapun pasal yang mengatur tentang larangan terhadap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, adalah Pasal 80 UU 32/2004. Oleh karena itu,untuk menghilangkan ketidakpastian hukum yang terkandung dalam norma karena terjadinya kesalahan dalam merujuk pasal, Mahkamah perlu memberikan kepastian hukum guna menegakkan keadilan dengan menyatakan bahwa frasa ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 harus dibaca “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80”;
Nah, dengan dikabulkannya permohonan Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi, maka frasa "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83" dalam Pasal 116 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 harus dibaca "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80".

Semoga info ini bermanfaat :) 
 

Minggu, 24 Februari 2013

Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat

Tepat tanggal 24 Februari 2013 yang jatuh pada hari minggu, Propinsi Jawa Barat melakukan pemilihan Kepala Daerah calon Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat, yang diikuti oleh 5 (lima)  pasangan calon, yaitu  :

  1. pasangan calon nomor urut 1 : Dikdik Mulyana Arief Mansur - Cecep S Toyib;
  2. pasangan calon nomor urut 2 : Irianto M.S. Syafiuddin - Tatang Farhanul Hakim
  3. pasangan calon nomor urut 3 : Dede Yusuf - Lex Laksamana
  4. pasangan calon nomor urut 4 : Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar
  5. pasangan calon nomor urut 5 : Rieke Diah Pitaloka - Teten Masduki
Propinsi Jawa Barat yang secara geografis terletak diantara 5º50'- 7º50' Lintang Selatan dan 104º 48'- 108º 48' Bujur Timur, dengan luas wilayah daratan 3.710.061,32 hektar,  mempunyai ibukota propinsi Bandung.  Jumlah penduduknya pada tahun 2011 mencapai 46.497.175 jiwa (Sumber : Database SIAK Provinsi Jawa Barat Tahun 2011).

Propinsi Jawa Barat terdiri atas 18 Kabupaten dan 9 Kota,  yaitu :
  1. Kabupaten Bandung        
  2. Kabupaten Bandung Barat
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kabupaten Bogor
  5. Kabupaten Ciamis
  6. Kabupaten Cianjur
  7. Kabupaten Cirebon
  8. Kabupaten Garut
  9. Kabupaten Indramayu
  10. Kabupaten Karawang
  11. Kabupaten Kuningan
  12. Kabupaten Majalengka
  13. Kabupaten Pangandaran
  14. Kabupaten Purwakarta
  15. Kabupaten Subang
  16. Kabupaten Sukabumi
  17. Kabupaten Sumedang
  18. Kabupaten Tasikmalaya
  19. Kota Bandung
  20. Kota Banjar
  21. Kota Bekasi
  22. Kota Bogor
  23. Kota Cimahi
  24. Kota Cirebon
  25. Kota Depok
  26. Kota Sukabumi
  27. Kota Tasikmalaya
Dengan wilayah yang begitu luas dan jumlah penduduk yang banyak, saya selaku warga Jawa Barat tentunya mengharapkan seorang pemimpin yang konsisten menjalankan Visi Misi Propinsi Jawa Barat dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Barat yang Mandiri, Dinamis dan Sejahtera.

Bravo!




















































































f

Sabtu, 23 Februari 2013

Cuti Kepala Daerah Dalam Rangka Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah Lain




Menjelang pemilihan kepala daerah ("pilkada"), banyak pasangan calon kepala daerah yang juga didukung oleh kepala-kepala daerah yang lain.  Sebagai bentuk dukungan bagi pasangan calon kepala daerah tersebut, tentunya kepala daerah tersebut akan melakukan kampanye bagi pasangan calon. 

Nah, hal tersebut, tentunya akan menimbulkan pertanyaan :

  1. apakah kepala daerah diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon pilkada?
  2. apakah dalam melaksanakan kampenya sebagaimana tersebut diatas dapat diberikan izin cuti di luar tanggungan negara?
Sebelum saya mencoba menganalisis pertanyaan diatas, tentunya harus dikemukakan dulu ketentuan-ketentuan yang terkait :


Dasar hukum :
  1. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum;
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Analisa Yuridis 

Bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, khusus mengatur mengenai pejabat negara yang menjalankan cuti atau non aktif yang melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, yaitu kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden. Hal ini berarti ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tersebut tidak dapat diberlakukan bagi kampanye pemilihan kepala daerah.

Bahwa pejabat negara yang diijinkan untuk melaksanakan kampanye dan  diberikan cuti di luar tanggungan negara adalah pejabat negara yang menjadi calon kepala derah dan wakil kepala Daerah, sebagaimana berdasarkan ketentuan di bawah ini :

a. Pasal 79 ayat (3)  UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan   tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,  menjalani curi di luar tanggungan negara,  dan  pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 
b. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (untuk selanjutnya disebut "PP Nomor 25 Tahun 2007") yaitu :  
 - Pasal 40 ayat (1), yang menyebutkan : Kepala daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan partai politik menjadi calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye;
 -  Pasal 61 ayat (3) dan (4), yang menyebutkan :
(3)  Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; 
(4) Pejabat negara, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti;
 
Bahwa dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tidak ada ketentuan yang mengatur atau menyebutkan mengenai pemberian cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat negara (dalam hal ini kepala daerah) yang melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon.
 
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan para pejabat  negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemelihan Umum, disebutkan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknnis tiap-tiap tahapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut KPU telah melakukan pengaturan mengenai pelaksanaan kampanye pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (untuk selanjutnya disebut "Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010").

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010, disebutkan :
(1)     Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan : a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pejabat negara yang tidak menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tetapi ikut melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon

Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 47 sebagaimana tersebut diatas, maka, pejabat negara dapat melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon dengan ketentuan diantaranya tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagai kepala daerah dan menjalani cuti di luar tanggungan negara


Kesimpulan 

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009, Pejabat Negara yang menjalankan cuti atau non aktif adalah Pejabat Negara yang melaksanakan kampanye pemilihan umum, yaitu kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.

Bahwa UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 25 Tahun 2007 dan PP Nomor 14 Tahun 2009 tidak mengatur atau menyebutkan mengenai pemberian cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat negara yang melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon dalam pilkada, melainkan mengatur mengenai pemberian cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye kepada pejabat negara yang menjadi calon kepala dan wakil kepala daerah. 

Bahwa pengaturan mengenai pejabat negara yang dapat melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagai kepala daerah dan menjalani cuti di luar tanggungan negara dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 47  Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010, yang dasar pembentukan Peraturan KPU tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Bahwa mengenai ketentuan Pasal 80 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan para pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dapat ditafsirkan bahwa pejabat negara yang dimaksud adalah pejabat negara yang sedang menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara dan tidak cuti di luar tanggungan negara, apabila pejabat negara tersebut mendapat cuti  di luar tanggungan negara maka yang bersangkutan kedudukannya tidak sedang dalam kapasitas sebagai pejabat negara yang menyelenggarakan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yang berarti dapat menggunakan hak-haknya sebagai warga negara yang dijamin kebebasan berpolitiknya oleh Pasal 28 Amandemen Kedua UUD 1945 dan Pasal 23 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka Pejabat Negara dapat melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagai kepala daerah dan menjalani cuti di luar tanggungan negara dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.











Kamis, 07 Februari 2013

Review : Hansel & Gretel - Witch Hunter


Hansel & Gretel
Jumat sore, ketika saya sudah mumet dengan pekerjaan kantor, tanpa direncanakan dengan beberapa orang teman mencoba menonton di sebuah bioskop yang baru dibuka di Kota Cibinong.

Karena saya yang dijatuhi tugas memilih film yang ingin di tonton, saya tetapkan saja film  "Hansel & Gretel : Witch Hunter".  Ketertarikan saya menonton film ini karena saya ingat dimasa kecil pernah membaca dongeng dengan judul yang sama Hansel & Gretel, kisah dua anak kecil yang tersesat di hutan dan kemudian menemukan sebuah pondok penyihir yang terbuat dari coklat. Nah, pastinya, saya pikir film ini pastilah diadaptasi dari cerita dongeng tersebut.

Tapi ternyata, versi film ini jauh berbeda dari versi dongeng Hansel & Gretel yang asli.  Jika versi dongeng Hansel & Gretel yang asli merupakan cerita  anak-anak. Nah, versi film yang ini jelas bukan ditujukan buat anak-anak.So many violence in this movie.


Ceritanya,  diawali dengan kakak beradik, yaitu  Hansel & Gretel yang ditinggalkan ayahnya di sebuah hutan dan kemudian menemukan sebuah pondok yang terbuat dari coklat, yang dengan suka cita -namanya juga anak-anak :D- memakan coklat-coklat tersebut. Hmm...sama kan dengan versi dongengnya, walaupun kesamaannya cuma pondok coklatnya :P   

Pengalaman masa kecil yang nyaris mati ditangan penyihir hitam di pondok coklat tersebut, membuat mereka menjadi anak yang kuat, dan 15 (lima belas) tahun kemudian mereka menjadi  pemburu bayaran -bounty hunter -yang dilengkapi dengan persenjataan yang sangat mutakhir -banget- pada masa itu yang khusus berburu dan membunuh penyihir-penyihir hitam. 

Kekompakan kakak beradik tersebut menggemparkan seluruh negeri dan membuat takut penyihir-penyihir hitam. Sampai suatu ketika, mereka di sewa oleh seorang walikota pada sebuah desa, dimana anak-anak kecil diculik dan dikumpulkan di dalam hutan untuk dijadikan tumbal oleh penyihir pada masa Bulan Darah, agar para penyihir hitam menjadi kebal dari api yang akan membunuh mereka.

Sebelum tiba saatnya masa Bulan Darah ketika ke-12 anak akan dikorbankan oleh para penyihir hitam  yang berdatangan dari seluruh penjuru negeri, Hansel & Gretel harus menemukan dan menyelamatkan ke-12 anak tersebut. Dalam petualangannya untuk menemukan dan menyelamatkan ke-12 anak yang diculik oleh penyihir hitam, Hansel & Gretel  harus menghadapi kekuatan penyihir hitam  yang luar biasa dari yang pernah mereka hadapi dan justru dalam petualangannya mereka mengetahui bahwa mereka anak seorang seorang penyihir putih, itu sebabnya mereka kebal terhadap kutukan dan serangan sihir  penyihir hitam bahkan troll pun tidak menyakiti keturunan penyihir.

Dan, seperti yang sudah umum diketahui, kebaikan pasti akan mengalahkan kejahatan. Jagoan pasti menang hehehehe.  Maka, akhir cerita ini pun menjadi happy ending -khas banget film hollywood :D-

Setelah seluruh penyihir hitam yang datang berkumpul pada saat Bulan Darah mati dibantai oleh Hansel & Gretel yang dibantu oleh ke-2 orang temannya, mereka pun kembali menjelajah pelosok negeri -tentunya masih sebagai bounty hunter- untuk membasmi penyihir-penyihir hitam. Dan kali ini, petualangan mereka dibantu oleh seorang troll dan seorang pemuda desa Augsburg yang  baik. 

Selesai sudah :D

Film ini bertema action yang diramu dengan komedy dan dibintangi oleh Jeremy Renner dan Gemma Arterton. Semakin menarik karena Tomy Wirkola mengarahkan film ini dalam bentuk 3D. Gak percaya? coba deh ditonton hehehehe.....