Rabu, 30 November 2011

PERJANJIAN KERJA

Perjanjian kerja ini dibuat berdasarkan kesepakatan oleh dan antara :

I.   Nama                  :    PT. ____
    Yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. _____ tanggal ____ dan     Surat Izin Usaha No. ____
Alamat                 :
                               Selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”

II  Nama Karyawan     :     
Alamat                 :
                              Selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”


Para Pihak dalam hal ini sepakat mengadakan perjanjian kerja sebagai berikut :

Pasal 1
Maksud dan Tujuan

1.    Maksud dan Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang baik, mengatur hakdan kewajiban karyawan terhadap perusahaan maupun sebaliknya sehingga terwujud ketenangan kerja dan produktivitas kerja maksimal yang bermanfaat bagi kedua belah pihak
2.    Karyawan adalah setiap laki-laki dan perempuan yang diterima dan dipekerjakan di Perusahaan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja dengan mendapat imbalan upah.

Pasal 2
Masa Percobaan

1.    Karyawan yang diterima bekerja di Perusahaan ini wajib menjalani masa percobaan kerja selama 3 (tiga) bulan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap
2.    Karyawan dalam masa percobaan mempunyai tanggung jawan yang sama dengan karyawan yang sudah diangkat menjadi karyawan tetap.
3.    Selama masa percobaan karyawan mendapat imbalan upah (“gaji”) sebesar 70 (tujuh puluh) persen dari gaji pokok yang ditetapkan oleh perusahaan tanpa memperoleh tunjangan-tunjangan lainnya dalam bentuk apapun termasuk menerima uang makan harian.
4.    Dalam masa percobaan, karyawan dapat memutuskan hubungan kerja tanpa prasyarat apapun.
5.    Apabila selama masa percobaan karyawan tidak menunjukkan kinerja kerja yang baik, karyawan masih diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk menjalani masa percobaan kerja selama 3 (tiga) bulan
6.    Apabila setelah perpanjangan masa percobaan ternyata karyawan tidak menunjukkan kinerja kerja yang baik, maka Perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja tanpa prasyarat apapun


Pasal 3
Pengangkatan dan Penempatan Karyawan

1.    Karyawan yang telah menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan menunjukkan kinerja kerja yang baik berhak diangkat menjadi karyawan tetap dan berhak memperoleh imbalan seluruh gaji pokok  yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
2.    Perusahaan berhak menempatkan karyawan di bagian manapun dalam Perusahaan sesuai dengan pertimbangan atas dasar hasil dan usahanya yang optimal.


Pasal 4
Hari Kerja, Jam Kerja, Pengaturan Kerja Shift danKerja Lembur

1.    Hari Kerja perusahaan adalah 6 (enam) hari kerja
2.    Waktu kerja perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.
3.    Perusahaan menetapkan pengaturan kerja shift karyawan dengan tetap  memperhatikan jumlah 40 (empat puluh) jam seminggi, pengganti harilibur dan 1 jam istirahat.
4.    Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar waktu kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan dilaksanakan atas perintah langsung atasan dengan mendapatkan upah jam lembur yang besarnya ditetapkan oleh perusahaan dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji.


Pasal 5
Komponen Gaji dan Pembayaran Gaji

1.    Karyawan berhak memperoleh gaji sebagai imbalan kerja dan usaha yang telah dilakukan, yang besarnya telah ditentukan oleh perusahaan.
2.    Jika karyawan mulai dipekerjakan pada sutau hari dalam 1 (satu) bulan, gajinya untuk bulan tersebut dihitung sebanyak jumlah hari masuk kerja dibagi jumlah hari kerja bulan tersebut.
3.    Kepada karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya tanpa pemberian pesangon dibayarkan gaji untuk jumlah hari ia bekerja dalam bulan tersebut atas dasar perhitungan menurut ketentuan ayat 2 diatas.
4.    Karyawan tetap berhak memperoleh uang makan yang dibayarkan setiap hari Sabtu yang besarnya ditetapkan oleh perusahaan dan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja yang ia jalani.


Pasal 6
Pengunduran Diri

1.     Jika karyawan memutuskan untuk berhenti bekerja dari perusahaan atas permintaannya sendiri, Pernyataan secara tertulis harus diberikan 1 (satu) bulan sebelumnya.
2.     Bagi karyawan yang mengundurkan diri secara baik atas kemauannya sendiri dan telah bekerja selama 3 (tiga) tahun atau lebih akan mendapat uang penghargaan masa kerja yang besarnya 1 (satu) bulan gaji.


Pasal 7
Pemutusan Hubungan Kerja

1.    Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa pemberian uang pesangon dalam hal antara lain :
a.    Karyawan telah melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang /uang milik perusahaan atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha;
b.    Mabuk, minum-minuman keras yangmemabukkan, madat atau menyalahgunakan obat terlarang ditempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
c.    Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja;
d.    Melakukan tindakan kejahatan yang dilarang oleh Undang-undang baik di dalam perusahaanmaupun di luar perusahaan
e.    Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan datau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik pengusaha;
f.     Dengan sengaja membongkar rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Pimpinan perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan;

2.    Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan pemberian uang pesangon yang besarnya ditetapkan oleh perusahaan dalam hal antara lain:
a.        Karyawan telah berusia 55 tahun;
b.        Karywan secara medis dinyatakan tidak layak kerja;
c.        Meninggal dunia selama masih bekerja pada perusahaan.






Pasal 8
Berakhirnya Hubungan Kerja

1.    Dengan berakhirnya hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan yang disebabkan oleh alas n apapun, maka semua hutang-hutang karyawan kepada Perusahaan wajib dilunasi
2.    Dengan berakhirnya hubungan kerja, maka alat-alat/inventaris perusahaan yang dipinjamkan kepada karyawan harus dikembalikan.

Pasal 9
Tunjangan Hari Raya

Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan berupa 1 (satu) bulan gaji kepada karyawan yangtelah bekerja 1 (satu) tahun penuh yang pembayarannya dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum Harai Raya Keagamaan dan bagi mereka yang bekerja kurang dari 1 (satu) tahun akan diperhitungkan secara proporsional.


Bogor, ______
Yang Menandatangani

PIHAK PERTAMA                                                                PIHAK KEDUA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar