Jumat, 15 Maret 2013

Jangan Takut Service di Bengkel Resmi



Terus terang, saya termasuk orang yang antipati untuk memeriksakan kendaraan saya dibengkel resmi. Kenapa? Karena saya sudah membayangkan  berlembar-lembar rupiah yang akan saya keluarkan alias mahal.

Akan tetapi, karena saya  termasuk tipe orang yang ingin mencoba alias penasaran, saya membulatkan tekad dan mengencangkan ikat pinggang untuk datang ke bengkel resmi ketika kendaraan saya membutuhkan bantuan.

Lalu, pada hari libur, meluncurlah saya ke suatu bengkel resmi. Baru saja saya masuk halaman bengkel, saya disambut oleh petugas security yang menanyakan keperluan saya. Kebetulan banget, saya kan baru pertama kali dengan resmi menginjak bengkel resmi, so saya sebutkanlah keperluan saya. Petugas tersebut kemudian mencatat keperluan saya dan mencatat nomor polisi kendaraan, dan mencarikan parkir untuk saya. Ketika saya turun, petugas tersebut menyerahkan nomor antrian customer service dan catatan keperluan saya yang akan diserahkan ke customer service nanti.

Tidak berlama-lama saya menunggu di ruang yang ber AC, saya pun menuju Customer Service, yang setelah proses keluh mengeluh tentang kendaraan saya, di estimasilah biaya yang harus saya keluarkan. Wow, termyata tidak semahal yang saya bayangkan.

Lalu, sambil menunggu selesainya kendaraan saya, saya menikmati fasilitas gratis yang diberikan, pijat refleksi!

Tentu saja saya juga menikmati kopi, teh, snack, air mineral   sepuasnya secara gratis hehehe...

Dan, sambil menunggu, saya juga menuangkan pengalaman saya servis di bengkel resmi ini.

Tidak salah memang moto bengkel resmi ini "we care for you better" .p

Selasa, 12 Maret 2013

Review : Jack The Giant Slayer


JACK THE GIANT SLAYER
Fee .. fye.. foe.. fumm.., ask not when the thunder comes. Between heaven and earth is a perilous place, home to fear some giant race





Saya termasuk penggemar cerita dongeng, di kala saya kecil saya pernah membaca kisah tentang Jack and the beanstalk, dan saya pun masih ingat ceritanya, jadi ketika Jack the Giant Slayer ditayangkan pada  tanggal 1 Maret 2013 , saya sangat-sangat penasaran apakah film ini akan sama dengan cerita dongengnya? Soo... meluncurlah saya ke XXI pada hari minggu tanggal 10 Maret 2013 bersama Kamil anak laki-laki saya yang berusia 8 tahun.

Alkisah, ketika biarawan-biarawan di Kerajaan Albion ingin mengetahui keberadaan Tuhan-nya, mereka membuat beberapa kacang yang telah dimantrai sebagai jalan untuk membuka gerbang ke langit, akan tetapi ternyata, yang mereka temui adalah negeri para raksasa, yang kemudian menggunakan pohon kacang tersebut sebagai jalan untuk turun ke Kerajaan Albion. Saat itulah terjadi perang antara raksasa dan manusia. Para Raksasa yang sudah mencium darah manusia, akhirnya berkeinginan untuk merasakan manusia, hidup atau mati. 

Biarawan-biarawan yang merasa bersalah kemudian membuat mahkota dengan campuran jantung raksasa yang telah dimantrai untuk dipergunakan oleh King Erick, Raja  Albion, untuk menundukkan para raksasa. Dengan mahkota tersebut, King Erick memerintahkan para raksasa kembali ke negerinya diatas langit dan menebang pohon kacang raksasa yang menghubungkan langit dan bumi. Hingga King Erick mati, mahkota dan sisa kacang tersebut kemudian dikubur bersama-sama dengan jenazah King Erick.  Fee .. fye.. foe.. fumm.., ask not when the thunder comes. Between heaven and earth is a perilous place, home to fear some giant race.  Itulah yang mengawali cerita pengantar tidur yang kerap dibacakan oleh Ayah Jack seorang petani miskin, dan dibacakan pula oleh Ratu Albion untuk anaknya Isabelle, ketika keduanya masih kecil. Dan, Jack maupun  Isabelle sangat mempercayai mitos raksasa tersebut.



Di kala dewasa,  Jack si petani miskin dan lugu yang sudah ditinggal mati oleh ayahnya dan tinggal bersama pamannya bermaksud menjual kuda dan keretanya. Namun karena kepolosan dan keluguannya serta terpesona dengan kecantikan Isabelle yang secara tidak sengaja bertemu di tenda hiburan. Jack kehilangan kereta dan kudanya pun dibarter oleh sekantung kacang oleh seorang biarawan. Pada saat pulang ke rumah dan menceritakan hasil barterannya berupa sekantung kacang  dengan biarawan kepada pamannya, pamannya marah dan melemparkan kacang-kacang tersebut yang kemudian salah satunya jatuh di bawah rumah Jack. Nah, pada saat yang bersamaan,  Isabelle  yang kabur dari istana karena ingin berpetualang dan menghindari menikah dengan Lord Roderick yang dijodohkan oleh Ayahnya, berteduh dalam rumah Jack karena terpaksa oleh cuaca hujan deras.  Pertemuan itu ternyata awal dari petualangan Isabelle bersama Jack, sebab tanpa di duga tumbuhlah pohon kacang raksasa dari bawah rumah Jack,  batang dan daunnya pun merayap di seluruh dinding, menyelimuti rumah hingga ke atap. Bahkan bangunan kayu itu ikut terangkat, terus ke langit, dengan Isabelle di dalamnya  dan membawa Isabelle ke langit. Membuat dongeng raksasa menjadi kenyataan.

Mengusung genre petualangan. Jack the Giant Slayer memang penuh kejutan. Bila cerita lain pohon kacang ajaib tumbuh di tanah lapang, maka di film ini, pohon kacang ajaib tumbuh di bawah rumah Jack. Dan bila di cerita tersebut, hanya ada sepasang suami istri raksasa, maka di film ini terdapat puluhan raksasa yang bernafsu memakan manusia baik hidup maupun mati. 

Dalam film ini pun terdapat musuh dalam selimut. Namanya saja musuh dalam selimut, tentu saja mereka adalah orang yang sangat dipercaya. Penjahat terselubung itu adalah Lord Roderick, yang direncanakan akan menikah dengan Isabelle.  Lord Roderick yang telah mencuri mahkota King Erick dari makamnya bermaksud menguasai dan menjadi pimpinan para tentara raksasa yang akan dikerahkan untuk menguasai Kerajaan Albion. 

Seperti film-film Hollywood lainnya, film ini jelas masih menunjukkan bahwa penjahat pasti kalah dan jagoan pasti menang walaupun harus menderita terlebih dahulu. Dan tentu saja berakhir dengan  happily ever after  -khas Hollywood banget :p-

Film petualangan dengan sutrada Bryan Singer yang sudah menggarap sederet film laga fiksi seperti X-Men, X2, Superman Returns dan Valkyrie jelas layak ditonton dan dijamin tidak akan mengecewakan. Gak percaya? caba aja deh ditonton hehehehehe. Apalagi  yang pernah membaca dongeng Jack and The Beanstalk, jadi bisa membanding-bandingkan secara langsung antara film dan cerita dongengnya. Hanya saja, menurut saya, untuk film petualangan, para pemainnya "terlalu bersih".  Pakaian, wajah dan rambut terlalu rapi, bersih dan segar untuk orang yang sedang berperang dengan raksasa. Gak ada kesan capek, letih atau kusut pada para pemainnya, jadi agak aneh ya :D

Lalu film ini layak gak sih ditonton oleh anak-anak? Kalau kata saya sih, sah-sah aja anak di bawah umur menontonnya, memang ada beberapa adegan yang mendekati kekerasan tapi tidak terlalu vulgar. Dengan adanya  orang dewasa yang mendampingi hal-hal seperti itu kan bisa dijelaskan. 

Selamat menonton :)
 






Jack the Giant Slayer
Sutradara: Bryan Singer
Produser: Neal H. Moritz, David Dobkin, Bryan Singer, Patrick McCormick, dan Ori Marmur
Penulis naskah: Darren Lemke dan David Dobkin
Adaptasi: Jack and the Beanstalk
Pemain: Nicholas Hoult, Eleanor Tomlinson, Stanley Tucci, Ian McShane, Bill Nighy, dan Ewan McGregor
Distribusi: Warner Bros. Pictures
Genre: Aksi, fiksi, fantasi, petualangan
Durasi: 114 menit

Sabtu, 09 Maret 2013

Pengujian Pasal 116 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Sobat blogger, apakah  sudah tahu kalau frasa "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83" dalam ketentuan Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sudah diubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-X/2012
 
Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), berbunyi:

"Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)"

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-X/2012 yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, dan M. Akil Mochtar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan April, tahun dua ribu dua belas dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal satu, bulan Mei, tahun dua ribu dua belas, oleh 8 (delapan) Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, dan M. Akil Mochtar, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Eddy Purwanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dinyatakan bahwa :
  1. Frasa ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80”;
  2. Frasa ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80”
  3. Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah selengkapnya harus dibaca, “Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)”;
  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pendapat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, pada intinya adalah sebagai berikut :
  • Bahwa Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 menyatakan, “Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)”. Frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 mengacu pada pengaturan mengenai dana kampanye pasangan calon Pemilukada dan bukan tentang pelanggaran pemilihan Umum Kepala Daerah dan pejabat-pejabat lainnya;
  • Bahwa Pasal 80 UU 32/2004 menyatakan, “Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye”. Pasal a quo mengatur mengenai larangan yang termasuk pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia;
  • Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusional frasa ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan alasan frasa tersebut salah merujuk pasal, karena Pasal 83 UU 32/2004 bukan mengenai larangan terhadap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, melainkan mengatur mengenai dana kampanye. Adapun pasal yang mengatur tentang larangan terhadap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, adalah Pasal 80 UU 32/2004. Oleh karena itu,untuk menghilangkan ketidakpastian hukum yang terkandung dalam norma karena terjadinya kesalahan dalam merujuk pasal, Mahkamah perlu memberikan kepastian hukum guna menegakkan keadilan dengan menyatakan bahwa frasa ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 harus dibaca “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80”;
Nah, dengan dikabulkannya permohonan Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi, maka frasa "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83" dalam Pasal 116 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 harus dibaca "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80".

Semoga info ini bermanfaat :)