Kamis, 29 Desember 2011

keberadaan anak
Anak-anak kita dapat menjadi  :
1. penguat iman bagi orang tuanya (QS 37 :102)
2. anak bisa menjadi doa untuk kedua orangtuanya (QS 17 :24)
3. anak juga dapat menjadi penyejuk hati (qurratu a'ayun) (QS  25 :74)
4. menjadi pendorong untuk perbuatan yang baik (QS 19 :44)

Subhanallah.......













Sabtu, 17 Desember 2011


DOA UNTUK PUTERAKU

Tuhanku...
bentuklah puteraku menjadi manusia yang cukup kuat untuk mengetahui kelemahannya
dan, berani menghadapi dirinya  sendiri saat dalam ketakutan
manusia yang bangga dan tabah dalam kekalahan
tetap jujur dan rendah hati dalam kemenangan
bentuklah puteraku manusia yang berhasrat mewujudkan cita-citanya
dan tidak hanya tenggelam dalam angan-angannya saja
seorang putera yang sadar bahwa mengenal  Engkau dan dirinya sendiri 
adalah landasan segala ilmu pengetahuan 

Tuhanku...
aku mohon janganlah pimpin puteraku di jalan yang mudah dan lunak
namun, tuntunlah dia dijalan yang penuh hambatan 
dan godaan, kesulitan dan tantangan
biarkan puteraku belajar untuk tetap berdiri di tengah badai 
dan senantiasa belajar untuk mengasihi mereka yang tidak berdaya
ajarilah dia berhati tulus dan bercita-cita tinggi,sanggup memimpin dirinya sendiri
sebelum mempunyai kemampuan untuk memimpin orang lain
berikanlah hamba seorang putera yang mengerti makna tawa ceria
tanpa melupakan makna tangis dan duka
putera yang berhasrat untuk menggapai masa depan yang cerah
namun tak pernah melupakan masa lampau
dan... setelah semua menjadi miliknya
berikan dia cukup rasa humor sehingga ia dapat bersikap  sungguh-sungguh
namun tetap mampu menikmati hidupnya

Tuhanku...
berilah ia kerendahan hati
agar ia ingat akan kesederhanaan dan keagungan yang hakiki
pada sumber kearifan, kelemahlembutan dan kekuatan yang sempurna
dan.., pada akhirnya bila semua itu terwujud
hamba dengan berani berkata hidupku tidaklah sia-sia


*mengutip puisi yang ditulis oleh Jenderal Douglas Mac Arthur 


Senin, 12 Desember 2011


COBAN RONDO  :  Sepotong kisah dari batu 

and the story begins with ...
once upon a time....,
Dewi Anjarwati dari Gunung Kawi menikah dengan Raden Baron Kusuma dari Gunung Ajasmoro. Baru 36 hari atau selapan dalam hitungan jawa, ketika sang istri mengajak suaminya berkunjung ke Gunung Anjasmoro.
Menurut kepercayaan Jawa, dalam usia pernikahan tersebut, mereka tidak boleh bepergian.
Orangtua Dewi Anjarwati melarang keduanya bepergian, tetapi pasangan baru itu bersikeras  pergi dan siap menghadapi segala resiko yang menghdang di perjalanan.
dan .....
Benar saja......
Ketika dalam perjalanan, keduanya bertemu dengan Joko Lelono yang tidak jelas asal-usulnya .
Joko Lelono terpikat dengan kecantikan Dewi Anjarwati dan berusaha merebutnya.
Perkelahian pun tak dapat di hindari.
Kepada Punakawan yang menyertainya,  Raden Baron berpesan agar istrinya disembunyikan di suatu tempat yang memiliki coban atau air terjun.
Perkelahian pun berlangsung seru dan akhirnya Joko Lelono maupun Raden Baron gugur.
Lalu bagaimana dengan nasib sang putri Dewi Anjarwati...??
Sang putri dengan setia tetap menanti kehadiran suaminya, meski ia telah menjadi janda atau rondo dalam bahasa jawa dan menjadi sebuah penantian yangtak berujung.
Konon...., batu besar yang terletak di bawah air terjun merupakan tempat duduk sang putri selama menanti.
Dari sinilah asal nama Coban Rondo tercipta.

the story is not end with happily ever after

Sumber : Kompas



Sabtu, 03 Desember 2011

Doa istri untuk suaminya

Ya Allah....
Sekiranya suamiku ini adalah Pilihan Mu
Berilah aku kekuatan dan keyakinan untuk terus bersamanya


Sekiranya suamiku ini adalah suami yang akan membimbing tanganku di jalanMu
Kurniakanlah aku sifat kasih dan ridha atas segala perbuatannya


Sekiranya suamiku ini adalah calon penghuni SyurgaMu,
Limpahkanlah aku dengan sifat tunduk dan tawadhu akan perintahnya


Sekiranya suamiku ini adalah yang terbaik untukku di duniaMu,  
Peliharalah tingkah lakuku serta kata-kataku dari menyakitkan perasaannya


Sekiranya suamiku ini adalah jodoh yang di Rahmati oleh Mu,
Berilah aku kesabaran untuk menghadapi segala sifatnya


Sekiranya suamiku tergoda dengan keindahan duniaMu,
Limpahkanlah aku kesabaran untuk terus membimbingnya


Sekiranya suamiku tunduk terhadap nafsu yang melalaikan,
Kurniakanlah aku kekuatanMu untuk aku memperbaiki keadaannya


Sekiranya suamiku menyintai kesesatan, 
Mohon pandu;ah aku untuk menarik dirinya keluar dariketerlenaannya


Ya Allah, Kau Yang Maha Mengetahui apa yang terbaik untukku
Kau juga Yang Maha Mengampuni segala kekhilafanku
Sekiranya aku salah berbuat keputusan
Bimbinglah aku ke jalan yang Engkau Ridhoi


Sekiranya aku lalaidalam tanggungjawabku sebagai istri
Kau hukumlah aku di dunia tetapi bukan di akhiratMu


Sekiranya aku ingkar dan durhaka 
Berilah aku petunjukMu ke arah RahmatMu


Ya Allah, sesungguhnya aku lemah tanpa petunjukMu
Aku buta tanpa bimbinganMu
Aku cacat tanpa hidayahMu
Aku hina tanpa RahmatMu


Ya Allah, kuatkan hati dan semangatku
Tabahkan aku menghadapi segala cobaanMu
Jadikanlah aku istri yang disenangi suami
Bukakanlah hatimu untuk menghayati agamaMu
Bimbinglah aku menjadi istri yang soleha
Selamatkanlah hidupku di dunia dan di akherat kelak


Amin.


*sebuah catatan untuk suamiku,,,,,, 
agar selalu  ingat untuk menjalani  perintahMu dan 
menjauhi segala laranganMu

**mengutip dari sumber yang tidak diketahui

Jumat, 02 Desember 2011

Kontrak Tahun Jamak


I.         Dasar Hukum
1.      Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah  sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam  Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
3.       Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 45 PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara;
4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah  beberapa  kali  diubah, terakhir  dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Tahun Anggaran 2011;
6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2012;
II.     Landasan pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak (multy years contract) dalam pengadaan barang/jasa
1.   berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (”Perpres 54 Tahun 2010”)
a.   bahwa Pasal 1 ayat  (3) Perpres Nomor  54 Tahun 2010, menyebutkan : “pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan  teknologi tinggi, mempunyai resiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
b.   bahwa dalam Pasal 52 ayat (3) Perpres  Nomor 54 Tahun 2010, disebutkan Kontrak tahun jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.         
2.   berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor 45 PRT/M Tahun 2010 tentang Pedoman teknis Pembangunan Gedung Negara (”Permen PU No. 45/PRT/M/2007”)
a.   dalam Bab II Lampiran Permen PU No. 45/PRT/M/2007, disebutkan  bahwa “stadion olah raga” merupakan “bangunan gedung negara”, yang mempunyai klasifikasi bangunan khusus yaitu bangunan gedung Negara yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian/teknologi khusus.
b.   bahwa setiap bangunan gedung negara harus memenuhi persyaratan administratif pada tahap pembangunannya yang salah satunya adalah persyaratan mengenai “dokumen pembiayaan” dimana disebutkan bahwa setiap kegiatan pembangunan bangunan gedung negara harus disertai / memiliki bukti tersedianya anggaran yang diperuntukkan untuk pembiayaan kegiatan tersebut yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat berupa Daftar  Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan termasuk surat penunjukan/penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala  Satuan Kerja.
c.   bahwa disamping itu salah satu persyaratan administratif  yang harus dipenuhi dalam pembangunan bangunan gedung negara adalah kejelasan status hak atas tanah dilokasi bangunan gedung negara yang akan berdiri.
d.   bahwa  pembangunan  gedung  negara yang pelaksanaan pembangunannya akan dilaksanakan menerus lebih dari satu tahun anggaran sebagai kontrak tahun jamak (multy years contract) oleh Pemerintah Pusat, maka program dan pembiayaannya harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan setelah memperoleh pendapat teknis dari Menteri Pekerjaan Umum.
e.   bahwa dalam Bab IV Lampiran Permen PU No. 45/PRT/M/2007 , pada huruf c disebutkan untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan yang karena kondisinya tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran, sehingga memerlukan persetujuan multi years contract, maka pengadaan dokumen perencanaannya harus diselesaikan pada tahun anggaran pertama. Menurut Permen PU No. 45/PRT/M/2007, setiap bangunan gedung Negara harus memiliki dokumen perencanaan yang dihasilkan dari proses perencanaan teknis, baik yang dihasilkan oleh penyedia jasa perencana konstruksi, tim swakelola perencanaan atau yang berupa disain prototype dari bangunan gedung Negara yang bersangkutan.
4.   berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah  beberapa  kali  diubah, terakhir  dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.(“Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah”)
a.   Pasal 54A ayat (2) huruf a Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa kegiatan tahun jamak harus  memenuhi   kriteria   sekurang-kurangnya adalah perkerjaan konstruksi atas pelaksaan kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan.
b.   Pasal 54A ayat (3) dan ayat (4)  Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan  bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Dalam nota kesepakatan tersebut harus memuat :
- nama kegiatan;
- jangka waktu pelaksanaan kegiatan;
- jumlah anggaran; dan
- alokasi anggaran pertahun
c.   Pasal 54A ayat (6) Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
5.   berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Belanja dan Daerah Tahun Anggaran 2012 (“Permendagri No. 22 Tahun 2011”)
a.   Lampiran Permendagri No. 22 Tahun 2011, Bab III, huruf C, angka 4 menyebutkan bahwa target pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang diterima dari pemerintah provinsi dianggarkan dalam APBD penerima  bantuan, sepanjang sudah dianggarkan dalam APBD pemberi bantuan.
b.   Dalam hal penetapan APBD penerima bantuan mendahului penetapan APBD pemberi bantuan, maka penganggaran bantuan  keuangan pada APBD penerima bantuan dilakukan dengan cara melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD penerima bantuan dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk bantuan yang bersifat khusus dan persetujuan DPRD untuk bantuan keuangan yang bersifat umum. 

III.   Kesimpulan
1.     Bahwa untuk dapat dilakukan pembiayaan pembangunan tahun jamak, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.  menetapkan program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan dan sesuai dengan Permen PU No. 45/PRT/M/2007, pengadaan dokumen perencanaan tersebut harus diselesaikan pada tahun anggaran pertama.
b.  penyelesaian pekerjaan tidak melebihi masa jabatan Bupati;
c.   disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan/atau bantuan sumber lain, baik bantuan APBD Propinsi maupun APBN.
3.     Bahwa penganggaran dana untuk kegiatan tahun jamak tersebut harus memperoleh persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD, yang memuat  nama kegiatan,  jangka waktu pelaksanaan kegiatan, jumlah anggaran dan  alokasi anggaran pertahun.
4.     Bahwa pengalokasian dana pertahun untuk pembiayaan pembangunan tahun jamak harus terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD pada tahun berkenaan. Hal ini sebagai bukti tersedianya anggaran yang diperuntukan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan stadion olah raga Pakansari, sebagaimana juga disebutkan dalam Permen PU No. 45/PRT/M/2007, bahwa dalam kegiatan pembangunan gedung Negara dalam hal ini stadion olah raga harus terlebih dahulu disertai/memiliki bukti tersedianya anggaran yang diperuntukan untuk pembiayaan kegiatan tersebut.
5.     Bahwa dalam Peraturan Daerah tentang APBD, harus ditetapkan pula program/kegiatan pembangunan infrastruktur dan bangunan gedung yang akan didanai melalui pembiayaan tahun jamak.
6.     Bahwa syarat yang harus dipenuhi sebelum kontrak tahun jamak ditandatangani  oleh para pihak adalah  Persetujuan Bupati mengenai kontrak tahun jamak.
7.     Persyaratan untuk dapat diterbitkannya Persetujuan Bupati mengenai Kontrak Tahuin Jamak, adalah sebagai berikut :
a.      permohonan persetujuan Bupati mengenai Kontrak Tahun Jamak bersamaan dengan penyampaian RKA-SKPD pada tahun anggaran yang bersangkutan;
b.   rekomendasi dari instansi teknis fungsional yang menyatakan kelayakan atas kontrak tahun jamak yang akan dilakukan;
c.   surat Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan ketersediaan dana bagi pelaksanaan kontrak tahun jamak (multi years contract) yang bukan merupakan tambahan pagu (on top); dan
d. surat pernyataan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa :
1.   sisa dana yang tidak terserap dalam tahun bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada tahunanggaran yang sama; dan
2. pengadaan/pembebasan lahan/tanah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan
e.   melengkapi cakupan jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu pekerjaan akan diselesaikan dan ringkasan kebutuhan anggaran pertahun.
8.   Proses penyelesaian Persetujuan keuangan kontrak tahun jamak oleh Bupati dilakukan oleh Dinas yang membidangi keuangan (dalam hal ini DPKBD) dan harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
9.   Bahwa  pembiayaan pembangunan kontrak tahun jamak yang bersumber dari APBD, maka penganggarannya harus berdasarkan persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama Kepala Daerah dan DPRD.
10. Bahwa  pembiayaan pembangunan kontrak tahun jamak yang bersumber dari bantuan Provinsi yang bersifat khusus, maka penganggaran bantuan  keuangan pada APBD harus diberitahukan kepada Pimpinan DPRD dalam hal penetapan APBD penerima bantuan mendahului penetapan APBD pemberi bantuan.

Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bogor yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi

I.         DASAR HUKUM
1.     Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2.     Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

II.     PERMASALAHAN
Bagaimanakah implementasi UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang harus diakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap Peraturan-peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi.

III.   ANALISA YURIDIS
A.   Analisa Yuridis Mengenai Jenis Pajak Daerah Yang Bisa Dipungut Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Bahwa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, khususnya Pasal 21 huruf e, daerah mempunyai hak untuk memungut pajak dan retribusi daerah. Atas dasar tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak untuk melakukan pungutan daerah / retribusi daerah sebagai pembayaran atas jasa atau  pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk kepentingan orang pribadi maupun badan, yang kemudian pengaturannya dituangkan dalam peraturan-peraturan daerah kabupaten bogor yang khusus mengatur mengenai pajak dan retribusi.
2.      Bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Jenis Pajak yang dapat dipungut oleh daerah, antara lain :
a.    Pajak Hotel.
b.    Pajak Restoran.
c.    Pajak Hiburan.
d.    Pajak Reklame.
e.    Pajak Penerangan Jalan.
f.     Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
g.    Pajak Parkir.
h.    Pajak Air Tanah.
i.      Pajak Sarang Burung Walet.
j.     Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan
k.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Dengan telah ditetapkannya jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut diatas (closed list).
3.   Bahwa dari jenis pajak yang telah ditetapkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberlakukan Peraturan Daerah mengenai Pajak  yang sebelumnya telah diatur dalam Perda Kabupaten Bogor akan tetapi dengan pertimbangan dan kajian teknis dari Dinas instansi terkait telah ubah, antara lain yaitu    :
a.    Pajak Hotel (Perda No. 4 Tahun 2010).
b.    Pajak restoran (Perda No. 5 Tahun 2010).
c.    Pajak Hiburan (Perda No. 12 Tahun 2010).
d.    Pajak Penerangan Jalan (Perda No. 13 tahun 2010).
e.    Pajak Air Tanah (Perda No. 14 Tahun 2010).
f.     Pajak BPHTB (Perda No. 15 Tahun 2010).
Sedangkan jenis pajak yang masih berlaku di Kabupaten Bogor dan belum diadakah perubahan karena belum adanya pertimbangan atau kajian teknis dari Dinas / Instansi terkait adalah :
a.    Pajak Reklame (Perda No. 18 Tahun 2002).
b.    Pajak Pengambilan Bahan Galian Gol. C (Perda No. 19 Tahun 2002).
c.    Pajak Parkir (Perda No. 20 Tahun 2002).
d.    Pajak sarang Burung Walet (Perda No. 24 Tahun 2002).
Adapun jenis pajak yang belum diatur oleh  Kabupaten Bogor adalah Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (vide Pasal 2 ayat (2) huruf j UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). 
4.    Bahwa terkait dengan jenis pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka Perda Kabupaten Bogor No. 19 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan bahan Galian Golongan C harus disesuaikan dengan jenis Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan mengingat  telah diberlakukannya UU No. 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batu baru, yang didalamnya mengatur dan memuat mengenai Izin Usaha Pertambangan Mineral BukanLogam dan Batuan.
5.      Bahwa Pasal 2 ayat (4) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan jenis pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah, sehingga jika ternyata berdasarkan kajian dari dinas teknis terkait jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dipungut oleh daerah maka tidak memberikan sanksi apapun kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

B.   Analisa Yuridis Mengenai Retribusi Daerah Yang Bisa Dipungut Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1.    Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 64 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan Retribusi Daerah hádala pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.    Bahwa berdasarkan Pasal 108 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, obyek dan golongan retribusi pajak adalah :
a.    Jasa Umum, yang digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
b.    Jasa Usaha, yang digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
c.    Perizinan tertentu,  yang digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

3.    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1)  UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan jenis retribusi Jasa Umum antara lain :
a.    Retribusi Pelayanan Kesehatan.
b.    Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
c.    Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
d.    Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
e.    Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
f.     Retribusi Pelayanan Pasar.
g.    Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
h.    Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
i.      Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
j.     Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
k.    Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
l.     Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
m.  Retribusi Pelayanan Pendidikan,  dan
n.   Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

4.    Bahwa dari jenis retribusi jasa umum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut diatas, maka perlu dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perda-perda yang mengatur mengenai retribusi daerah  Kabupaten Bogor termasuk pembuatan perda-perda baru, antara lain :
a.     Bahwa Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah, merupakan jenis retribusi yang termasuk golongan retribusi perizinan tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Perda tersebut. Sedangkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 110 ayat (1) huruf k yaitu Retribusi Pengolahan Limbah Cair telah ditetapkan masuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum. Dengan telah ditetapkannya golongan retribusi dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, maka harus dilakukan pencabutan atas Perda  No. 5 Tahun 2003 tersebut untuk menyesuaikan jenis  golongan retribusi menjadi retribusi jasa umum sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

b.   Dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disebutkan bahwa beberapa Jenis Retribusi yang termasuk dalam jenis retribusi Jasa Umum adalah Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Dan mengingat bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor belum mengatur mengenai retribusi-retribusi tersebut, padahal telah  diberikan kewenangan oleh UU Pemerintahan Daerah dan UU Pajak Daerah serta Retribusi Daerah untuk melakukan pungutan daerah maka demi meningkatkan pendapatan asli daerah perlu dilakukan pembuatan Perda-perda retribusi mengenai pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan dan pengendalian menara telekomunikasi.  

5.    Bahwa berdasarkan  ketentuan Pasal 127 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk dalam jenis retribusi Jasa Usaha adalah  sebagai berikut:
a.    Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
b.   Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
c.    Retribusi Tempat Pelelangan.
d.    Retribusi Terminal.
e.    Retribusi Tempat Khusus Parkir.
f.     Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa.
g.    Retribusi Rumah Potong Hewan.
h.   Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
i.      Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
j.     Retribusi Penyebrangan di Air  dan
k.    Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Adapun Perda Kabupaten Bogor yang telah mengatur mengenai jenis retribusi jasa usaha adalah : retribusi pemakaian kekayaan daerah (Perda No. 2 tahun 2006), retribusi terminal penumpang (Perda No. 4 tahun 2008), retribusi tempat parkir (Perda No. 12 tahun 2003), retribusi rumah potong hewan (Perda No. 2 tahun 2008) dan retribusi tempat rekreasi dan Olahraga (Perda No. 1 tahun 2008).

Sedangkan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi penyebrangan air dan retribusi penjualan produksi usaha daerah sebagaimana ditetapkan dalam jenis retribusi jasa usaha dapat saja dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dengan menerbitkan perda yang baru mengenai retribusi tesebut karena telah  diberikan kewenangan oleh UU Pemerintahan Daerah dan  UU P ajak  Daerah  dan  Retribusi
Daerah untuk melakukan pungutan daerah demi meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun demikian pungutan/retribusi tersebut harus disesuaikan dengan kondisi, iklim dan topografi kabupaten bogor  khususnya terkait dengan retribusi tempat pelelangan, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi penyebrangan air.
6.    Bahwa UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya Pasal 141, telah menetapkan  jenis retribusi perizinan tertentu, antara lain  adalah :
a.    Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
b.    Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
c.    Retribusi Izin Gangguan.
d.    Retribusi Izin Trayek.
e.    Retribusi Izin Usaha Perikanan.
7.    Bahwa sebelum diberlakukannya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  tersebut, Pemerintah  Kabupaten Bogor telah banyak menerbitkan Perda-perda  yang termasuk dalam jenis golongan retribusi perizinan tertentu, dan mengingat ketentuan Pasal 141 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut tidak mengenal retribusi lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan tersebut, maka Perda-perda retribusi di luar / selain dari retribusi yang telah ditetapkan tersebut harus di cabut, antara lain yaitu :  
a.    Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah (Perda No. 5 Tahun 2003).
b.    Retribusi Izin Usaha Industri (Perda No. 7 tahun 2002).
c.    Retribusi Izin Ketenagakerjaan (Perda No. 4 Tahun 2009).
d.    Retribusi Izin Usaha Jasa Pariwisata (Perda  No. 9 Tahun 2002).
e.  Retribusi Izin Pengeboran dan Pengambilan Air Bawah Tanah (Perda No. 10  Tahun 2001).
f.     Retribusi Izin Usaha Sarana Pariwisata (Perda No. 10 Tahun 2002).
g.    Retribusi Izin Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata (Perda No. 11 Tahun 2002).
h.    Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Perda No. 25 Tahun 2002).
i.      Retribusi Izin Usaha Angkutan (Perda No. 6 Tahun 2008).
j.     Retribusi IPPT (Perda No. 19 Tahun 2000).
k.    Retribusi Izin Gangguan (Perda No. 25 Tahun 1998).
8.    Sedangkan beberapa Perda yang termasuk retribusi golongan perizinan tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang harus dilakukan perubahan adalah :
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Perda  No. 24 Tahun 2004) harus dilakukan perubahan dengan telah berlakunya Perda tentang IMBG sebagai pengganti  Perda tentang IMB.
b.    Retribusi Izin Gangguan  (Perda No. 25 Tahun 1998).
c.    Retribusi Izin Trayek (Perda No. 23 Tahun 1998).

C.   Pemberlakuan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1.    Bahwa dalam ketentuan Pasal 180 angka 2 dan angka 4 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa pada saat Undang-Undang ini masih berlaku :
Angka (2).   Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah mengenai Jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, dan Jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, masih tetap berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Angka (4).  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain sebagaimana dimaksud pada angka 1,  angka 2 , dan angka 3 dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini.
2.    Bahwa mengingat berdasarkan ketentuan  Pasal 185 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini  mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, maka untuk Perda tentang Retribusi Daerah mengenai Jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, dan Jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, masih berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun sebelum diberlakukannya Perda yang baru berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (incasu sampai dengan tanggal 1 Januari 2012).
3.    Namun, untuk Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 (satu), angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) tetap dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (incasu sampai dengan tanggal 1 Januari 2011).

IV.    KESIMPULAN
1.    Bahwa dengan telah ditetapkannya jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dipungut oleh daerah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah dilarang memungut pajak daerah dan retribusi daerah selain jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditetapkan oleh UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (closed list),
2.    Bahwa sejak berlakunya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tanggal 1 Januari 2010,  Peraturan Daerah Kabupaten Bogor yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi harus disesuaikan, antara lain :
a.     menyesuaikan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang sudah berlaku dengan jenis retribusi diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b.    membuat Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang belum dimiliki namun jenisnya telah ditetapkan oleh UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disesuaikan dengan kepentingan Daerah.
c.    mencabut Peraturan Daerah yang masih berlaku mengenai Pajak dan Retribusi diluar jenis Pajak dan Retribusi sebagaimana ditetapkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.    Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang masuk kedalam jenis Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masih tetap berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, sebelum diberlakukannya Perda yang baru berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun demikian penyesuaian Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang masuk kedalam jenis Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut bisa dilaksanakan secepatnya tanpa menunggu 2 (dua) tahun sesuai dengan kepentingan Daerah.
4.    Bahwa Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang sudah berlaku namun tidak masuk ke dalam jenis Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana ditetapkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun setelah diberlakukannya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (incasu sampai dengan 1 Januari 2011), mengingat, jangka waktu berlakunya perda tersebut hanya sampai dengan tanggal 1 Januari 2011, maka harus dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi.