keberadaan anak
Anak-anak kita dapat menjadi :
1. penguat iman bagi orang tuanya (QS 37 :102)
2. anak bisa menjadi doa untuk kedua orangtuanya (QS 17 :24)
3. anak juga dapat menjadi penyejuk hati (qurratu a'ayun) (QS 25 :74)
4. menjadi pendorong untuk perbuatan yang baik (QS 19 :44)
Subhanallah.......
Kamis, 29 Desember 2011
Sabtu, 17 Desember 2011
DOA UNTUK PUTERAKU
Tuhanku...
bentuklah puteraku menjadi manusia yang cukup kuat untuk mengetahui kelemahannya
dan, berani menghadapi dirinya sendiri saat dalam ketakutan
manusia yang bangga dan tabah dalam kekalahan
tetap jujur dan rendah hati dalam kemenangan
bentuklah puteraku manusia yang berhasrat mewujudkan cita-citanya
dan tidak hanya tenggelam dalam angan-angannya saja
seorang putera yang sadar bahwa mengenal Engkau dan dirinya sendiri
adalah landasan segala ilmu pengetahuan
Tuhanku...
aku mohon janganlah pimpin puteraku di jalan yang mudah dan lunak
namun, tuntunlah dia dijalan yang penuh hambatan
dan godaan, kesulitan dan tantangan
biarkan puteraku belajar untuk tetap berdiri di tengah badai
dan senantiasa belajar untuk mengasihi mereka yang tidak berdaya
ajarilah dia berhati tulus dan bercita-cita tinggi,sanggup memimpin dirinya sendiri
sebelum mempunyai kemampuan untuk memimpin orang lain
berikanlah hamba seorang putera yang mengerti makna tawa ceria
tanpa melupakan makna tangis dan duka
putera yang berhasrat untuk menggapai masa depan yang cerah
namun tak pernah melupakan masa lampau
dan... setelah semua menjadi miliknya
berikan dia cukup rasa humor sehingga ia dapat bersikap sungguh-sungguh
namun tetap mampu menikmati hidupnya
Tuhanku...
berilah ia kerendahan hati
agar ia ingat akan kesederhanaan dan keagungan yang hakiki
pada sumber kearifan, kelemahlembutan dan kekuatan yang sempurna
dan.., pada akhirnya bila semua itu terwujud
hamba dengan berani berkata hidupku tidaklah sia-sia
*mengutip puisi yang ditulis oleh Jenderal Douglas Mac Arthur
Senin, 12 Desember 2011
and the story begins with ...
once upon a time....,
Dewi Anjarwati dari Gunung Kawi menikah dengan Raden Baron Kusuma dari Gunung Ajasmoro. Baru 36 hari atau selapan dalam hitungan jawa, ketika sang istri mengajak suaminya berkunjung ke Gunung Anjasmoro.
Menurut kepercayaan Jawa, dalam usia pernikahan tersebut, mereka tidak boleh bepergian.
Orangtua Dewi Anjarwati melarang keduanya bepergian, tetapi pasangan baru itu bersikeras pergi dan siap menghadapi segala resiko yang menghdang di perjalanan.
dan .....
Benar saja......
Ketika dalam perjalanan, keduanya bertemu dengan Joko Lelono yang tidak jelas asal-usulnya .
Joko Lelono terpikat dengan kecantikan Dewi Anjarwati dan berusaha merebutnya.
Perkelahian pun tak dapat di hindari.
Kepada Punakawan yang menyertainya, Raden Baron berpesan agar istrinya disembunyikan di suatu tempat yang memiliki coban atau air terjun.
Perkelahian pun berlangsung seru dan akhirnya Joko Lelono maupun Raden Baron gugur.
Lalu bagaimana dengan nasib sang putri Dewi Anjarwati...??
Sang putri dengan setia tetap menanti kehadiran suaminya, meski ia telah menjadi janda atau rondo dalam bahasa jawa dan menjadi sebuah penantian yangtak berujung.
Konon...., batu besar yang terletak di bawah air terjun merupakan tempat duduk sang putri selama menanti.
Dari sinilah asal nama Coban Rondo tercipta.
the story is not end with happily ever after
Sumber : Kompas
Orangtua Dewi Anjarwati melarang keduanya bepergian, tetapi pasangan baru itu bersikeras pergi dan siap menghadapi segala resiko yang menghdang di perjalanan.
dan .....
Benar saja......
Ketika dalam perjalanan, keduanya bertemu dengan Joko Lelono yang tidak jelas asal-usulnya .
Joko Lelono terpikat dengan kecantikan Dewi Anjarwati dan berusaha merebutnya.
Perkelahian pun tak dapat di hindari.
Kepada Punakawan yang menyertainya, Raden Baron berpesan agar istrinya disembunyikan di suatu tempat yang memiliki coban atau air terjun.
Perkelahian pun berlangsung seru dan akhirnya Joko Lelono maupun Raden Baron gugur.
Lalu bagaimana dengan nasib sang putri Dewi Anjarwati...??
Sang putri dengan setia tetap menanti kehadiran suaminya, meski ia telah menjadi janda atau rondo dalam bahasa jawa dan menjadi sebuah penantian yangtak berujung.
Konon...., batu besar yang terletak di bawah air terjun merupakan tempat duduk sang putri selama menanti.
Dari sinilah asal nama Coban Rondo tercipta.
the story is not end with happily ever after
Sumber : Kompas
Sabtu, 03 Desember 2011
Doa istri untuk suaminya
Ya Allah....
Sekiranya suamiku ini adalah Pilihan Mu
Berilah aku kekuatan dan keyakinan untuk terus bersamanya
Sekiranya suamiku ini adalah suami yang akan membimbing tanganku di jalanMu
Kurniakanlah aku sifat kasih dan ridha atas segala perbuatannya
Sekiranya suamiku ini adalah calon penghuni SyurgaMu,
Limpahkanlah aku dengan sifat tunduk dan tawadhu akan perintahnya
Sekiranya suamiku ini adalah yang terbaik untukku di duniaMu,
Peliharalah tingkah lakuku serta kata-kataku dari menyakitkan perasaannya
Sekiranya suamiku ini adalah jodoh yang di Rahmati oleh Mu,
Berilah aku kesabaran untuk menghadapi segala sifatnya
Sekiranya suamiku tergoda dengan keindahan duniaMu,
Limpahkanlah aku kesabaran untuk terus membimbingnya
Sekiranya suamiku tunduk terhadap nafsu yang melalaikan,
Kurniakanlah aku kekuatanMu untuk aku memperbaiki keadaannya
Sekiranya suamiku menyintai kesesatan,
Mohon pandu;ah aku untuk menarik dirinya keluar dariketerlenaannya
Ya Allah, Kau Yang Maha Mengetahui apa yang terbaik untukku
Kau juga Yang Maha Mengampuni segala kekhilafanku
Sekiranya aku salah berbuat keputusan
Bimbinglah aku ke jalan yang Engkau Ridhoi
Sekiranya aku lalaidalam tanggungjawabku sebagai istri
Kau hukumlah aku di dunia tetapi bukan di akhiratMu
Sekiranya aku ingkar dan durhaka
Berilah aku petunjukMu ke arah RahmatMu
Ya Allah, sesungguhnya aku lemah tanpa petunjukMu
Aku buta tanpa bimbinganMu
Aku cacat tanpa hidayahMu
Aku hina tanpa RahmatMu
Ya Allah, kuatkan hati dan semangatku
Tabahkan aku menghadapi segala cobaanMu
Jadikanlah aku istri yang disenangi suami
Bukakanlah hatimu untuk menghayati agamaMu
Bimbinglah aku menjadi istri yang soleha
Selamatkanlah hidupku di dunia dan di akherat kelak
Amin.
*sebuah catatan untuk suamiku,,,,,,
agar selalu ingat untuk menjalani perintahMu dan
menjauhi segala laranganMu
**mengutip dari sumber yang tidak diketahui
Sekiranya suamiku ini adalah Pilihan Mu
Berilah aku kekuatan dan keyakinan untuk terus bersamanya
Sekiranya suamiku ini adalah suami yang akan membimbing tanganku di jalanMu
Kurniakanlah aku sifat kasih dan ridha atas segala perbuatannya
Sekiranya suamiku ini adalah calon penghuni SyurgaMu,
Limpahkanlah aku dengan sifat tunduk dan tawadhu akan perintahnya
Sekiranya suamiku ini adalah yang terbaik untukku di duniaMu,
Peliharalah tingkah lakuku serta kata-kataku dari menyakitkan perasaannya
Sekiranya suamiku ini adalah jodoh yang di Rahmati oleh Mu,
Berilah aku kesabaran untuk menghadapi segala sifatnya
Sekiranya suamiku tergoda dengan keindahan duniaMu,
Limpahkanlah aku kesabaran untuk terus membimbingnya
Sekiranya suamiku tunduk terhadap nafsu yang melalaikan,
Kurniakanlah aku kekuatanMu untuk aku memperbaiki keadaannya
Sekiranya suamiku menyintai kesesatan,
Mohon pandu;ah aku untuk menarik dirinya keluar dariketerlenaannya
Ya Allah, Kau Yang Maha Mengetahui apa yang terbaik untukku
Kau juga Yang Maha Mengampuni segala kekhilafanku
Sekiranya aku salah berbuat keputusan
Bimbinglah aku ke jalan yang Engkau Ridhoi
Sekiranya aku lalaidalam tanggungjawabku sebagai istri
Kau hukumlah aku di dunia tetapi bukan di akhiratMu
Sekiranya aku ingkar dan durhaka
Berilah aku petunjukMu ke arah RahmatMu
Ya Allah, sesungguhnya aku lemah tanpa petunjukMu
Aku buta tanpa bimbinganMu
Aku cacat tanpa hidayahMu
Aku hina tanpa RahmatMu
Ya Allah, kuatkan hati dan semangatku
Tabahkan aku menghadapi segala cobaanMu
Jadikanlah aku istri yang disenangi suami
Bukakanlah hatimu untuk menghayati agamaMu
Bimbinglah aku menjadi istri yang soleha
Selamatkanlah hidupku di dunia dan di akherat kelak
Amin.
*sebuah catatan untuk suamiku,,,,,,
agar selalu ingat untuk menjalani perintahMu dan
menjauhi segala laranganMu
**mengutip dari sumber yang tidak diketahui
Jumat, 02 Desember 2011
Kontrak Tahun Jamak
I. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 45 PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2012;
II. Landasan pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak (multy years contract) dalam pengadaan barang/jasa
1. berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (”Perpres 54 Tahun 2010”)
a. bahwa Pasal 1 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010, menyebutkan : “pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai resiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
b. bahwa dalam Pasal 52 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010, disebutkan Kontrak tahun jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 PRT/M Tahun 2010 tentang Pedoman teknis Pembangunan Gedung Negara (”Permen PU No. 45/PRT/M/2007”)
a. dalam Bab II Lampiran Permen PU No. 45/PRT/M/2007, disebutkan bahwa “stadion olah raga” merupakan “bangunan gedung negara”, yang mempunyai klasifikasi bangunan khusus yaitu bangunan gedung Negara yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian/teknologi khusus.
b. bahwa setiap bangunan gedung negara harus memenuhi persyaratan administratif pada tahap pembangunannya yang salah satunya adalah persyaratan mengenai “dokumen pembiayaan” dimana disebutkan bahwa setiap kegiatan pembangunan bangunan gedung negara harus disertai / memiliki bukti tersedianya anggaran yang diperuntukkan untuk pembiayaan kegiatan tersebut yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan termasuk surat penunjukan/penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Satuan Kerja.
c. bahwa disamping itu salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi dalam pembangunan bangunan gedung negara adalah kejelasan status hak atas tanah dilokasi bangunan gedung negara yang akan berdiri.
d. bahwa pembangunan gedung negara yang pelaksanaan pembangunannya akan dilaksanakan menerus lebih dari satu tahun anggaran sebagai kontrak tahun jamak (multy years contract) oleh Pemerintah Pusat, maka program dan pembiayaannya harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan setelah memperoleh pendapat teknis dari Menteri Pekerjaan Umum.
e. bahwa dalam Bab IV Lampiran Permen PU No. 45/PRT/M/2007 , pada huruf c disebutkan untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan yang karena kondisinya tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran, sehingga memerlukan persetujuan multi years contract, maka pengadaan dokumen perencanaannya harus diselesaikan pada tahun anggaran pertama. Menurut Permen PU No. 45/PRT/M/2007, setiap bangunan gedung Negara harus memiliki dokumen perencanaan yang dihasilkan dari proses perencanaan teknis, baik yang dihasilkan oleh penyedia jasa perencana konstruksi, tim swakelola perencanaan atau yang berupa disain prototype dari bangunan gedung Negara yang bersangkutan.
4. berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.(“Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah”)
a. Pasal 54A ayat (2) huruf a Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa kegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria sekurang-kurangnya adalah perkerjaan konstruksi atas pelaksaan kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan.
b. Pasal 54A ayat (3) dan ayat (4) Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Dalam nota kesepakatan tersebut harus memuat :
- nama kegiatan;
- jangka waktu pelaksanaan kegiatan;
- jumlah anggaran; dan
- alokasi anggaran pertahun
c. Pasal 54A ayat (6) Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
5. berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Belanja dan Daerah Tahun Anggaran 2012 (“Permendagri No. 22 Tahun 2011”)
a. Lampiran Permendagri No. 22 Tahun 2011, Bab III, huruf C, angka 4 menyebutkan bahwa target pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang diterima dari pemerintah provinsi dianggarkan dalam APBD penerima bantuan, sepanjang sudah dianggarkan dalam APBD pemberi bantuan.
b. Dalam hal penetapan APBD penerima bantuan mendahului penetapan APBD pemberi bantuan, maka penganggaran bantuan keuangan pada APBD penerima bantuan dilakukan dengan cara melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD penerima bantuan dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk bantuan yang bersifat khusus dan persetujuan DPRD untuk bantuan keuangan yang bersifat umum.
III. Kesimpulan
1. Bahwa untuk dapat dilakukan pembiayaan pembangunan tahun jamak, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. menetapkan program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan dan sesuai dengan Permen PU No. 45/PRT/M/2007, pengadaan dokumen perencanaan tersebut harus diselesaikan pada tahun anggaran pertama.
b. penyelesaian pekerjaan tidak melebihi masa jabatan Bupati;
c. disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan/atau bantuan sumber lain, baik bantuan APBD Propinsi maupun APBN.
3. Bahwa penganggaran dana untuk kegiatan tahun jamak tersebut harus memperoleh persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD, yang memuat nama kegiatan, jangka waktu pelaksanaan kegiatan, jumlah anggaran dan alokasi anggaran pertahun.
4. Bahwa pengalokasian dana pertahun untuk pembiayaan pembangunan tahun jamak harus terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD pada tahun berkenaan. Hal ini sebagai bukti tersedianya anggaran yang diperuntukan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan stadion olah raga Pakansari, sebagaimana juga disebutkan dalam Permen PU No. 45/PRT/M/2007, bahwa dalam kegiatan pembangunan gedung Negara dalam hal ini stadion olah raga harus terlebih dahulu disertai/memiliki bukti tersedianya anggaran yang diperuntukan untuk pembiayaan kegiatan tersebut.
5. Bahwa dalam Peraturan Daerah tentang APBD, harus ditetapkan pula program/kegiatan pembangunan infrastruktur dan bangunan gedung yang akan didanai melalui pembiayaan tahun jamak.
6. Bahwa syarat yang harus dipenuhi sebelum kontrak tahun jamak ditandatangani oleh para pihak adalah Persetujuan Bupati mengenai kontrak tahun jamak.
7. Persyaratan untuk dapat diterbitkannya Persetujuan Bupati mengenai Kontrak Tahuin Jamak, adalah sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan Bupati mengenai Kontrak Tahun Jamak bersamaan dengan penyampaian RKA-SKPD pada tahun anggaran yang bersangkutan;
b. rekomendasi dari instansi teknis fungsional yang menyatakan kelayakan atas kontrak tahun jamak yang akan dilakukan;
c. surat Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan ketersediaan dana bagi pelaksanaan kontrak tahun jamak (multi years contract) yang bukan merupakan tambahan pagu (on top); dan
d. surat pernyataan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa :
1. sisa dana yang tidak terserap dalam tahun bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada tahunanggaran yang sama; dan
2. pengadaan/pembebasan lahan/tanah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan
e. melengkapi cakupan jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu pekerjaan akan diselesaikan dan ringkasan kebutuhan anggaran pertahun.
8. Proses penyelesaian Persetujuan keuangan kontrak tahun jamak oleh Bupati dilakukan oleh Dinas yang membidangi keuangan (dalam hal ini DPKBD) dan harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
9. Bahwa pembiayaan pembangunan kontrak tahun jamak yang bersumber dari APBD, maka penganggarannya harus berdasarkan persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama Kepala Daerah dan DPRD.
10. Bahwa pembiayaan pembangunan kontrak tahun jamak yang bersumber dari bantuan Provinsi yang bersifat khusus, maka penganggaran bantuan keuangan pada APBD harus diberitahukan kepada Pimpinan DPRD dalam hal penetapan APBD penerima bantuan mendahului penetapan APBD pemberi bantuan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bogor yang mengatur
mengenai Pajak dan Retribusi
I.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang
No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
II. PERMASALAHAN
Bagaimanakah implementasi UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yang harus diakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap
Peraturan-peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi.
III. ANALISA
YURIDIS
A. Analisa Yuridis Mengenai Jenis Pajak Daerah
Yang Bisa Dipungut Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Bahwa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004,
khususnya Pasal 21 huruf e, daerah mempunyai hak untuk memungut pajak dan
retribusi daerah. Atas dasar tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bogor dalam
menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak untuk melakukan pungutan daerah /
retribusi daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk
kepentingan orang pribadi maupun badan, yang kemudian pengaturannya dituangkan
dalam peraturan-peraturan daerah kabupaten bogor yang khusus mengatur mengenai
pajak dan retribusi.
2.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Jenis Pajak yang dapat dipungut oleh
daerah, antara lain :
a. Pajak
Hotel.
b. Pajak
Restoran.
c. Pajak
Hiburan.
d. Pajak
Reklame.
e. Pajak
Penerangan Jalan.
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
g. Pajak
Parkir.
h. Pajak Air
Tanah.
i. Pajak
Sarang Burung Walet.
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dengan telah ditetapkannya jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah
tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, daerah dilarang
memungut pajak selain jenis pajak yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut
diatas (closed list).
3. Bahwa dari jenis pajak yang telah ditetapkan dalam UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberlakukan Peraturan
Daerah mengenai Pajak yang sebelumnya
telah diatur dalam Perda Kabupaten Bogor akan tetapi dengan pertimbangan dan
kajian teknis dari Dinas instansi terkait telah ubah, antara lain yaitu :
a. Pajak Hotel (Perda No. 4 Tahun 2010).
b. Pajak restoran (Perda No. 5 Tahun 2010).
c. Pajak Hiburan (Perda No. 12 Tahun 2010).
d. Pajak Penerangan Jalan (Perda No. 13 tahun 2010).
e. Pajak Air Tanah (Perda No. 14 Tahun 2010).
f. Pajak BPHTB (Perda No. 15 Tahun 2010).
Sedangkan jenis pajak yang masih berlaku di Kabupaten Bogor dan belum diadakah perubahan karena belum
adanya pertimbangan atau kajian teknis dari Dinas / Instansi terkait adalah :
a. Pajak Reklame (Perda No. 18 Tahun 2002).
b. Pajak Pengambilan Bahan Galian Gol. C (Perda No. 19 Tahun 2002).
c. Pajak Parkir (Perda No. 20 Tahun 2002).
d. Pajak sarang Burung Walet (Perda No. 24 Tahun 2002).
Adapun jenis pajak yang belum diatur
oleh Kabupaten Bogor adalah Jenis Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (vide Pasal 2 ayat (2) huruf j UU
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
4. Bahwa terkait dengan
jenis pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f UU Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka
Perda Kabupaten Bogor No. 19 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan bahan Galian
Golongan C harus disesuaikan dengan jenis Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
mengingat telah diberlakukannya UU No. 4
Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batu baru, yang didalamnya mengatur dan
memuat mengenai Izin Usaha Pertambangan Mineral BukanLogam dan Batuan.
5.
Bahwa Pasal 2 ayat (4)
UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan jenis pajak sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang
memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah, sehingga jika ternyata berdasarkan
kajian dari dinas teknis terkait jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah tidak dipungut oleh daerah maka tidak memberikan sanksi apapun
kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
B. Analisa Yuridis
Mengenai Retribusi Daerah Yang Bisa Dipungut Berdasarkan UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
1.
Bahwa berdasarkan Pasal
1 angka 64 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan Retribusi
Daerah hádala pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 108 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, obyek dan
golongan retribusi pajak adalah :
a. Jasa Umum, yang digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
b. Jasa Usaha, yang digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
c. Perizinan tertentu, yang digolongkan
sebagai retribusi perizinan tertentu.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
110 ayat (1) UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, telah ditetapkan jenis
retribusi Jasa Umum antara lain :
a. Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
b. Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
c. Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
f. Retribusi
Pelayanan Pasar.
g. Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor.
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
k.
Retribusi
Pengolahan Limbah Cair.
l.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
m.
Retribusi
Pelayanan Pendidikan, dan
n.
Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi.
4. Bahwa dari jenis retribusi jasa umum
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
tersebut diatas, maka perlu dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap perda-perda yang mengatur mengenai retribusi daerah Kabupaten Bogor termasuk pembuatan
perda-perda baru, antara lain :
a.
Bahwa Perda No. 5 Tahun
2003 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah, merupakan jenis retribusi
yang termasuk golongan retribusi perizinan tertentu sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 5 Perda tersebut.
Sedangkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 110 ayat
(1) huruf k yaitu Retribusi Pengolahan Limbah Cair telah ditetapkan masuk dalam
golongan Retribusi Jasa Umum. Dengan
telah ditetapkannya golongan retribusi dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah tersebut, maka harus dilakukan pencabutan
atas Perda No. 5 Tahun 2003 tersebut untuk
menyesuaikan jenis golongan retribusi
menjadi retribusi jasa umum sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
b.
Dalam UU Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah telah disebutkan bahwa beberapa Jenis Retribusi yang
termasuk dalam jenis retribusi Jasa Umum adalah Retribusi Pelayanan Tera/tera
Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi. Dan mengingat bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor belum mengatur
mengenai retribusi-retribusi tersebut, padahal telah diberikan kewenangan oleh UU Pemerintahan
Daerah dan UU Pajak Daerah serta Retribusi Daerah untuk melakukan pungutan
daerah maka demi meningkatkan pendapatan asli daerah perlu dilakukan pembuatan Perda-perda retribusi mengenai
pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan dan pengendalian menara
telekomunikasi.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 UU Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, yang termasuk dalam jenis retribusi Jasa Usaha adalah sebagai
berikut:
a. Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah.
b.
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
c.
Retribusi
Tempat Pelelangan.
d. Retribusi
Terminal.
e. Retribusi
Tempat Khusus Parkir.
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa.
g. Retribusi
Rumah Potong Hewan.
h.
Retribusi
Pelayanan Kepelabuhan.
i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
j. Retribusi Penyebrangan
di Air dan
k.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Adapun Perda Kabupaten Bogor yang telah mengatur mengenai
jenis retribusi jasa usaha adalah : retribusi pemakaian kekayaan daerah (Perda
No. 2 tahun 2006), retribusi terminal penumpang (Perda No. 4 tahun 2008),
retribusi tempat parkir (Perda No. 12 tahun 2003), retribusi rumah potong hewan
(Perda No. 2 tahun 2008) dan retribusi tempat rekreasi dan Olahraga (Perda No.
1 tahun 2008).
Sedangkan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan,
retribusi tempat pelelangan, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi
penyebrangan air dan retribusi penjualan produksi usaha daerah sebagaimana
ditetapkan dalam jenis retribusi jasa usaha dapat saja dipungut oleh Pemerintah
Kabupaten Bogor dengan menerbitkan perda yang baru mengenai retribusi tesebut
karena telah diberikan kewenangan oleh
UU Pemerintahan Daerah dan UU P ajak Daerah dan Retribusi
Daerah untuk melakukan pungutan daerah demi meningkatkan
pendapatan asli daerah. Namun demikian pungutan/retribusi tersebut harus
disesuaikan dengan kondisi, iklim dan topografi kabupaten bogor khususnya terkait dengan retribusi tempat
pelelangan, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi penyebrangan air.
6. Bahwa UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya Pasal 141, telah menetapkan
jenis
retribusi perizinan tertentu, antara lain adalah :
a. Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan.
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
c. Retribusi
Izin Gangguan.
d. Retribusi
Izin Trayek.
e. Retribusi
Izin Usaha Perikanan.
7.
Bahwa sebelum diberlakukannya UU Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah tersebut,
Pemerintah Kabupaten Bogor telah banyak
menerbitkan Perda-perda yang termasuk
dalam jenis golongan retribusi perizinan tertentu, dan mengingat ketentuan Pasal
141 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut tidak mengenal retribusi
lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan tersebut, maka Perda-perda retribusi di luar / selain dari retribusi yang telah
ditetapkan tersebut harus di cabut, antara lain yaitu :
a. Retribusi
Izin Pembuangan Air Limbah (Perda No. 5 Tahun 2003).
b. Retribusi Izin Usaha Industri (Perda No. 7 tahun 2002).
c. Retribusi Izin Ketenagakerjaan (Perda No. 4 Tahun 2009).
d. Retribusi Izin Usaha Jasa Pariwisata (Perda No. 9 Tahun 2002).
e. Retribusi Izin Pengeboran dan Pengambilan Air Bawah Tanah (Perda No.
10 Tahun 2001).
f. Retribusi Izin Usaha Sarana Pariwisata (Perda No. 10 Tahun 2002).
g. Retribusi Izin Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata (Perda No. 11 Tahun
2002).
h. Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Perda No. 25 Tahun 2002).
i. Retribusi Izin Usaha Angkutan (Perda No. 6 Tahun 2008).
j. Retribusi IPPT (Perda No. 19 Tahun 2000).
k. Retribusi Izin Gangguan (Perda No. 25 Tahun 1998).
8.
Sedangkan beberapa
Perda yang termasuk retribusi golongan perizinan tertentu sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang harus dilakukan perubahan adalah :
a. Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan (Perda No. 24 Tahun
2004) harus dilakukan perubahan dengan telah berlakunya Perda tentang IMBG
sebagai pengganti Perda tentang IMB.
b.
Retribusi Izin
Gangguan (Perda No. 25 Tahun 1998).
c.
Retribusi Izin Trayek
(Perda No. 23 Tahun 1998).
C. Pemberlakuan UU Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
1.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 180 angka 2 dan angka 4 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan
bahwa pada saat Undang-Undang ini masih berlaku :
Angka (2). Peraturan Daerah tentang
Retribusi Daerah mengenai Jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
110 ayat (1), jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127,
dan Jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, masih tetap berlaku untuk jangka waktu 2
(dua) tahun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini.
Angka (4). Peraturan Daerah tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain
sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 , dan angka 3 dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu)
tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini.
2.
Bahwa mengingat berdasarkan
ketentuan Pasal 185 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, maka untuk Perda
tentang Retribusi Daerah mengenai Jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (1), jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127, dan Jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
141, masih berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun sebelum diberlakukannya Perda
yang baru berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (incasu sampai dengan tanggal 1 Januari 2012).
3.
Namun, untuk Perda
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain
sebagaimana yang dimaksud pada angka
1 (satu), angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) tetap dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu)
tahun sejak diberlakukannya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (incasu sampai
dengan tanggal 1 Januari 2011).
IV. KESIMPULAN
1.
Bahwa dengan telah
ditetapkannya jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dipungut oleh
daerah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, daerah dilarang
memungut pajak daerah dan retribusi daerah selain jenis pajak daerah dan
retribusi daerah yang telah ditetapkan oleh UU Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (closed list),
2.
Bahwa sejak berlakunya UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah pada tanggal 1 Januari 2010,
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor yang mengatur tentang Pajak dan
Retribusi harus disesuaikan, antara lain :
a. menyesuaikan Peraturan Daerah mengenai Pajak
dan Retribusi yang sudah berlaku dengan jenis retribusi diatur dalam UU Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
b.
membuat Peraturan Daerah mengenai Pajak dan
Retribusi yang belum dimiliki namun jenisnya telah ditetapkan oleh UU Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah yang disesuaikan dengan kepentingan Daerah.
c. mencabut Peraturan Daerah yang masih berlaku
mengenai Pajak dan Retribusi diluar jenis Pajak dan Retribusi sebagaimana ditetapkan
dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.
Peraturan Daerah mengenai Pajak dan
Retribusi yang masuk kedalam jenis Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana
diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masih tetap berlaku untuk
jangka waktu 2 (dua) tahun, sebelum diberlakukannya Perda yang baru berdasarkan
UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun demikian penyesuaian Peraturan
Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang masuk kedalam jenis Pajak dan
Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut
bisa dilaksanakan secepatnya tanpa menunggu 2 (dua) tahun sesuai dengan
kepentingan Daerah.
4.
Bahwa Peraturan Daerah mengenai Pajak dan
Retribusi yang sudah berlaku namun tidak masuk ke dalam jenis Pajak dan
Retribusi Daerah sebagaimana ditetapkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun setelah diberlakukannya UU
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (incasu sampai dengan 1 Januari 2011), mengingat,
jangka waktu berlakunya perda tersebut hanya sampai dengan tanggal 1 Januari
2011, maka harus dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah mengenai Pajak
dan Retribusi.
Langganan:
Postingan (Atom)