I.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang
No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
II. PERMASALAHAN
Bagaimanakah implementasi UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yang harus diakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap
Peraturan-peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi.
III. ANALISA
YURIDIS
A. Analisa Yuridis Mengenai Jenis Pajak Daerah
Yang Bisa Dipungut Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Bahwa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004,
khususnya Pasal 21 huruf e, daerah mempunyai hak untuk memungut pajak dan
retribusi daerah. Atas dasar tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bogor dalam
menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak untuk melakukan pungutan daerah /
retribusi daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk
kepentingan orang pribadi maupun badan, yang kemudian pengaturannya dituangkan
dalam peraturan-peraturan daerah kabupaten bogor yang khusus mengatur mengenai
pajak dan retribusi.
2.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Jenis Pajak yang dapat dipungut oleh
daerah, antara lain :
a. Pajak
Hotel.
b. Pajak
Restoran.
c. Pajak
Hiburan.
d. Pajak
Reklame.
e. Pajak
Penerangan Jalan.
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
g. Pajak
Parkir.
h. Pajak Air
Tanah.
i. Pajak
Sarang Burung Walet.
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dengan telah ditetapkannya jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah
tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, daerah dilarang
memungut pajak selain jenis pajak yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut
diatas (closed list).
3. Bahwa dari jenis pajak yang telah ditetapkan dalam UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberlakukan Peraturan
Daerah mengenai Pajak yang sebelumnya
telah diatur dalam Perda Kabupaten Bogor akan tetapi dengan pertimbangan dan
kajian teknis dari Dinas instansi terkait telah ubah, antara lain yaitu :
a. Pajak Hotel (Perda No. 4 Tahun 2010).
b. Pajak restoran (Perda No. 5 Tahun 2010).
c. Pajak Hiburan (Perda No. 12 Tahun 2010).
d. Pajak Penerangan Jalan (Perda No. 13 tahun 2010).
e. Pajak Air Tanah (Perda No. 14 Tahun 2010).
f. Pajak BPHTB (Perda No. 15 Tahun 2010).
Sedangkan jenis pajak yang masih berlaku di Kabupaten Bogor dan belum diadakah perubahan karena belum
adanya pertimbangan atau kajian teknis dari Dinas / Instansi terkait adalah :
a. Pajak Reklame (Perda No. 18 Tahun 2002).
b. Pajak Pengambilan Bahan Galian Gol. C (Perda No. 19 Tahun 2002).
c. Pajak Parkir (Perda No. 20 Tahun 2002).
d. Pajak sarang Burung Walet (Perda No. 24 Tahun 2002).
Adapun jenis pajak yang belum diatur
oleh Kabupaten Bogor adalah Jenis Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (vide Pasal 2 ayat (2) huruf j UU
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
4. Bahwa terkait dengan
jenis pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f UU Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka
Perda Kabupaten Bogor No. 19 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan bahan Galian
Golongan C harus disesuaikan dengan jenis Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
mengingat telah diberlakukannya UU No. 4
Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batu baru, yang didalamnya mengatur dan
memuat mengenai Izin Usaha Pertambangan Mineral BukanLogam dan Batuan.
5.
Bahwa Pasal 2 ayat (4)
UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan jenis pajak sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang
memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah, sehingga jika ternyata berdasarkan
kajian dari dinas teknis terkait jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah tidak dipungut oleh daerah maka tidak memberikan sanksi apapun
kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
B. Analisa Yuridis
Mengenai Retribusi Daerah Yang Bisa Dipungut Berdasarkan UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
1.
Bahwa berdasarkan Pasal
1 angka 64 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan Retribusi
Daerah hádala pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 108 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, obyek dan
golongan retribusi pajak adalah :
a. Jasa Umum, yang digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
b. Jasa Usaha, yang digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
c. Perizinan tertentu, yang digolongkan
sebagai retribusi perizinan tertentu.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
110 ayat (1) UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, telah ditetapkan jenis
retribusi Jasa Umum antara lain :
a. Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
b. Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
c. Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
f. Retribusi
Pelayanan Pasar.
g. Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor.
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
k.
Retribusi
Pengolahan Limbah Cair.
l.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
m.
Retribusi
Pelayanan Pendidikan, dan
n.
Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi.
4. Bahwa dari jenis retribusi jasa umum
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
tersebut diatas, maka perlu dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap perda-perda yang mengatur mengenai retribusi daerah Kabupaten Bogor termasuk pembuatan
perda-perda baru, antara lain :
a.
Bahwa Perda No. 5 Tahun
2003 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah, merupakan jenis retribusi
yang termasuk golongan retribusi perizinan tertentu sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 5 Perda tersebut.
Sedangkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 110 ayat
(1) huruf k yaitu Retribusi Pengolahan Limbah Cair telah ditetapkan masuk dalam
golongan Retribusi Jasa Umum. Dengan
telah ditetapkannya golongan retribusi dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah tersebut, maka harus dilakukan pencabutan
atas Perda No. 5 Tahun 2003 tersebut untuk
menyesuaikan jenis golongan retribusi
menjadi retribusi jasa umum sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
b.
Dalam UU Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah telah disebutkan bahwa beberapa Jenis Retribusi yang
termasuk dalam jenis retribusi Jasa Umum adalah Retribusi Pelayanan Tera/tera
Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi. Dan mengingat bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor belum mengatur
mengenai retribusi-retribusi tersebut, padahal telah diberikan kewenangan oleh UU Pemerintahan
Daerah dan UU Pajak Daerah serta Retribusi Daerah untuk melakukan pungutan
daerah maka demi meningkatkan pendapatan asli daerah perlu dilakukan pembuatan Perda-perda retribusi mengenai
pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan dan pengendalian menara
telekomunikasi.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 UU Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, yang termasuk dalam jenis retribusi Jasa Usaha adalah sebagai
berikut:
a. Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah.
b.
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
c.
Retribusi
Tempat Pelelangan.
d. Retribusi
Terminal.
e. Retribusi
Tempat Khusus Parkir.
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa.
g. Retribusi
Rumah Potong Hewan.
h.
Retribusi
Pelayanan Kepelabuhan.
i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
j. Retribusi Penyebrangan
di Air dan
k.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Adapun Perda Kabupaten Bogor yang telah mengatur mengenai
jenis retribusi jasa usaha adalah : retribusi pemakaian kekayaan daerah (Perda
No. 2 tahun 2006), retribusi terminal penumpang (Perda No. 4 tahun 2008),
retribusi tempat parkir (Perda No. 12 tahun 2003), retribusi rumah potong hewan
(Perda No. 2 tahun 2008) dan retribusi tempat rekreasi dan Olahraga (Perda No.
1 tahun 2008).
Sedangkan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan,
retribusi tempat pelelangan, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi
penyebrangan air dan retribusi penjualan produksi usaha daerah sebagaimana
ditetapkan dalam jenis retribusi jasa usaha dapat saja dipungut oleh Pemerintah
Kabupaten Bogor dengan menerbitkan perda yang baru mengenai retribusi tesebut
karena telah diberikan kewenangan oleh
UU Pemerintahan Daerah dan UU P ajak Daerah dan Retribusi
Daerah untuk melakukan pungutan daerah demi meningkatkan
pendapatan asli daerah. Namun demikian pungutan/retribusi tersebut harus
disesuaikan dengan kondisi, iklim dan topografi kabupaten bogor khususnya terkait dengan retribusi tempat
pelelangan, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi penyebrangan air.
6. Bahwa UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya Pasal 141, telah menetapkan
jenis
retribusi perizinan tertentu, antara lain adalah :
a. Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan.
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
c. Retribusi
Izin Gangguan.
d. Retribusi
Izin Trayek.
e. Retribusi
Izin Usaha Perikanan.
7.
Bahwa sebelum diberlakukannya UU Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah tersebut,
Pemerintah Kabupaten Bogor telah banyak
menerbitkan Perda-perda yang termasuk
dalam jenis golongan retribusi perizinan tertentu, dan mengingat ketentuan Pasal
141 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut tidak mengenal retribusi
lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan tersebut, maka Perda-perda retribusi di luar / selain dari retribusi yang telah
ditetapkan tersebut harus di cabut, antara lain yaitu :
a. Retribusi
Izin Pembuangan Air Limbah (Perda No. 5 Tahun 2003).
b. Retribusi Izin Usaha Industri (Perda No. 7 tahun 2002).
c. Retribusi Izin Ketenagakerjaan (Perda No. 4 Tahun 2009).
d. Retribusi Izin Usaha Jasa Pariwisata (Perda No. 9 Tahun 2002).
e. Retribusi Izin Pengeboran dan Pengambilan Air Bawah Tanah (Perda No.
10 Tahun 2001).
f. Retribusi Izin Usaha Sarana Pariwisata (Perda No. 10 Tahun 2002).
g. Retribusi Izin Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata (Perda No. 11 Tahun
2002).
h. Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Perda No. 25 Tahun 2002).
i. Retribusi Izin Usaha Angkutan (Perda No. 6 Tahun 2008).
j. Retribusi IPPT (Perda No. 19 Tahun 2000).
k. Retribusi Izin Gangguan (Perda No. 25 Tahun 1998).
8.
Sedangkan beberapa
Perda yang termasuk retribusi golongan perizinan tertentu sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang harus dilakukan perubahan adalah :
a. Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan (Perda No. 24 Tahun
2004) harus dilakukan perubahan dengan telah berlakunya Perda tentang IMBG
sebagai pengganti Perda tentang IMB.
b.
Retribusi Izin
Gangguan (Perda No. 25 Tahun 1998).
c.
Retribusi Izin Trayek
(Perda No. 23 Tahun 1998).
C. Pemberlakuan UU Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
1.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 180 angka 2 dan angka 4 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan
bahwa pada saat Undang-Undang ini masih berlaku :
Angka (2). Peraturan Daerah tentang
Retribusi Daerah mengenai Jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
110 ayat (1), jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127,
dan Jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, masih tetap berlaku untuk jangka waktu 2
(dua) tahun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini.
Angka (4). Peraturan Daerah tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain
sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 , dan angka 3 dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu)
tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini.
2.
Bahwa mengingat berdasarkan
ketentuan Pasal 185 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, maka untuk Perda
tentang Retribusi Daerah mengenai Jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (1), jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127, dan Jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
141, masih berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun sebelum diberlakukannya Perda
yang baru berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (incasu sampai dengan tanggal 1 Januari 2012).
3.
Namun, untuk Perda
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain
sebagaimana yang dimaksud pada angka
1 (satu), angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) tetap dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu)
tahun sejak diberlakukannya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (incasu sampai
dengan tanggal 1 Januari 2011).
IV. KESIMPULAN
1.
Bahwa dengan telah
ditetapkannya jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dipungut oleh
daerah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, daerah dilarang
memungut pajak daerah dan retribusi daerah selain jenis pajak daerah dan
retribusi daerah yang telah ditetapkan oleh UU Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (closed list),
2.
Bahwa sejak berlakunya UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah pada tanggal 1 Januari 2010,
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor yang mengatur tentang Pajak dan
Retribusi harus disesuaikan, antara lain :
a. menyesuaikan Peraturan Daerah mengenai Pajak
dan Retribusi yang sudah berlaku dengan jenis retribusi diatur dalam UU Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
b.
membuat Peraturan Daerah mengenai Pajak dan
Retribusi yang belum dimiliki namun jenisnya telah ditetapkan oleh UU Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah yang disesuaikan dengan kepentingan Daerah.
c. mencabut Peraturan Daerah yang masih berlaku
mengenai Pajak dan Retribusi diluar jenis Pajak dan Retribusi sebagaimana ditetapkan
dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.
Peraturan Daerah mengenai Pajak dan
Retribusi yang masuk kedalam jenis Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana
diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masih tetap berlaku untuk
jangka waktu 2 (dua) tahun, sebelum diberlakukannya Perda yang baru berdasarkan
UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun demikian penyesuaian Peraturan
Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang masuk kedalam jenis Pajak dan
Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut
bisa dilaksanakan secepatnya tanpa menunggu 2 (dua) tahun sesuai dengan
kepentingan Daerah.
4.
Bahwa Peraturan Daerah mengenai Pajak dan
Retribusi yang sudah berlaku namun tidak masuk ke dalam jenis Pajak dan
Retribusi Daerah sebagaimana ditetapkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun setelah diberlakukannya UU
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (incasu sampai dengan 1 Januari 2011), mengingat,
jangka waktu berlakunya perda tersebut hanya sampai dengan tanggal 1 Januari
2011, maka harus dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah mengenai Pajak
dan Retribusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar