Jumat, 02 Desember 2011

Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bogor yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi

I.         DASAR HUKUM
1.     Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2.     Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

II.     PERMASALAHAN
Bagaimanakah implementasi UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang harus diakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap Peraturan-peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi.

III.   ANALISA YURIDIS
A.   Analisa Yuridis Mengenai Jenis Pajak Daerah Yang Bisa Dipungut Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Bahwa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, khususnya Pasal 21 huruf e, daerah mempunyai hak untuk memungut pajak dan retribusi daerah. Atas dasar tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak untuk melakukan pungutan daerah / retribusi daerah sebagai pembayaran atas jasa atau  pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk kepentingan orang pribadi maupun badan, yang kemudian pengaturannya dituangkan dalam peraturan-peraturan daerah kabupaten bogor yang khusus mengatur mengenai pajak dan retribusi.
2.      Bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Jenis Pajak yang dapat dipungut oleh daerah, antara lain :
a.    Pajak Hotel.
b.    Pajak Restoran.
c.    Pajak Hiburan.
d.    Pajak Reklame.
e.    Pajak Penerangan Jalan.
f.     Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
g.    Pajak Parkir.
h.    Pajak Air Tanah.
i.      Pajak Sarang Burung Walet.
j.     Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan
k.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Dengan telah ditetapkannya jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut diatas (closed list).
3.   Bahwa dari jenis pajak yang telah ditetapkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberlakukan Peraturan Daerah mengenai Pajak  yang sebelumnya telah diatur dalam Perda Kabupaten Bogor akan tetapi dengan pertimbangan dan kajian teknis dari Dinas instansi terkait telah ubah, antara lain yaitu    :
a.    Pajak Hotel (Perda No. 4 Tahun 2010).
b.    Pajak restoran (Perda No. 5 Tahun 2010).
c.    Pajak Hiburan (Perda No. 12 Tahun 2010).
d.    Pajak Penerangan Jalan (Perda No. 13 tahun 2010).
e.    Pajak Air Tanah (Perda No. 14 Tahun 2010).
f.     Pajak BPHTB (Perda No. 15 Tahun 2010).
Sedangkan jenis pajak yang masih berlaku di Kabupaten Bogor dan belum diadakah perubahan karena belum adanya pertimbangan atau kajian teknis dari Dinas / Instansi terkait adalah :
a.    Pajak Reklame (Perda No. 18 Tahun 2002).
b.    Pajak Pengambilan Bahan Galian Gol. C (Perda No. 19 Tahun 2002).
c.    Pajak Parkir (Perda No. 20 Tahun 2002).
d.    Pajak sarang Burung Walet (Perda No. 24 Tahun 2002).
Adapun jenis pajak yang belum diatur oleh  Kabupaten Bogor adalah Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (vide Pasal 2 ayat (2) huruf j UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). 
4.    Bahwa terkait dengan jenis pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka Perda Kabupaten Bogor No. 19 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan bahan Galian Golongan C harus disesuaikan dengan jenis Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan mengingat  telah diberlakukannya UU No. 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batu baru, yang didalamnya mengatur dan memuat mengenai Izin Usaha Pertambangan Mineral BukanLogam dan Batuan.
5.      Bahwa Pasal 2 ayat (4) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan jenis pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah, sehingga jika ternyata berdasarkan kajian dari dinas teknis terkait jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dipungut oleh daerah maka tidak memberikan sanksi apapun kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

B.   Analisa Yuridis Mengenai Retribusi Daerah Yang Bisa Dipungut Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1.    Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 64 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan Retribusi Daerah hádala pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.    Bahwa berdasarkan Pasal 108 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, obyek dan golongan retribusi pajak adalah :
a.    Jasa Umum, yang digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
b.    Jasa Usaha, yang digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
c.    Perizinan tertentu,  yang digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

3.    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1)  UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan jenis retribusi Jasa Umum antara lain :
a.    Retribusi Pelayanan Kesehatan.
b.    Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
c.    Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
d.    Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
e.    Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
f.     Retribusi Pelayanan Pasar.
g.    Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
h.    Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
i.      Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
j.     Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
k.    Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
l.     Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
m.  Retribusi Pelayanan Pendidikan,  dan
n.   Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

4.    Bahwa dari jenis retribusi jasa umum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut diatas, maka perlu dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perda-perda yang mengatur mengenai retribusi daerah  Kabupaten Bogor termasuk pembuatan perda-perda baru, antara lain :
a.     Bahwa Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah, merupakan jenis retribusi yang termasuk golongan retribusi perizinan tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Perda tersebut. Sedangkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 110 ayat (1) huruf k yaitu Retribusi Pengolahan Limbah Cair telah ditetapkan masuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum. Dengan telah ditetapkannya golongan retribusi dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, maka harus dilakukan pencabutan atas Perda  No. 5 Tahun 2003 tersebut untuk menyesuaikan jenis  golongan retribusi menjadi retribusi jasa umum sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

b.   Dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disebutkan bahwa beberapa Jenis Retribusi yang termasuk dalam jenis retribusi Jasa Umum adalah Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Dan mengingat bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor belum mengatur mengenai retribusi-retribusi tersebut, padahal telah  diberikan kewenangan oleh UU Pemerintahan Daerah dan UU Pajak Daerah serta Retribusi Daerah untuk melakukan pungutan daerah maka demi meningkatkan pendapatan asli daerah perlu dilakukan pembuatan Perda-perda retribusi mengenai pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan dan pengendalian menara telekomunikasi.  

5.    Bahwa berdasarkan  ketentuan Pasal 127 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk dalam jenis retribusi Jasa Usaha adalah  sebagai berikut:
a.    Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
b.   Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
c.    Retribusi Tempat Pelelangan.
d.    Retribusi Terminal.
e.    Retribusi Tempat Khusus Parkir.
f.     Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa.
g.    Retribusi Rumah Potong Hewan.
h.   Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
i.      Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
j.     Retribusi Penyebrangan di Air  dan
k.    Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Adapun Perda Kabupaten Bogor yang telah mengatur mengenai jenis retribusi jasa usaha adalah : retribusi pemakaian kekayaan daerah (Perda No. 2 tahun 2006), retribusi terminal penumpang (Perda No. 4 tahun 2008), retribusi tempat parkir (Perda No. 12 tahun 2003), retribusi rumah potong hewan (Perda No. 2 tahun 2008) dan retribusi tempat rekreasi dan Olahraga (Perda No. 1 tahun 2008).

Sedangkan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi penyebrangan air dan retribusi penjualan produksi usaha daerah sebagaimana ditetapkan dalam jenis retribusi jasa usaha dapat saja dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dengan menerbitkan perda yang baru mengenai retribusi tesebut karena telah  diberikan kewenangan oleh UU Pemerintahan Daerah dan  UU P ajak  Daerah  dan  Retribusi
Daerah untuk melakukan pungutan daerah demi meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun demikian pungutan/retribusi tersebut harus disesuaikan dengan kondisi, iklim dan topografi kabupaten bogor  khususnya terkait dengan retribusi tempat pelelangan, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi penyebrangan air.
6.    Bahwa UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya Pasal 141, telah menetapkan  jenis retribusi perizinan tertentu, antara lain  adalah :
a.    Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
b.    Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
c.    Retribusi Izin Gangguan.
d.    Retribusi Izin Trayek.
e.    Retribusi Izin Usaha Perikanan.
7.    Bahwa sebelum diberlakukannya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  tersebut, Pemerintah  Kabupaten Bogor telah banyak menerbitkan Perda-perda  yang termasuk dalam jenis golongan retribusi perizinan tertentu, dan mengingat ketentuan Pasal 141 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut tidak mengenal retribusi lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan tersebut, maka Perda-perda retribusi di luar / selain dari retribusi yang telah ditetapkan tersebut harus di cabut, antara lain yaitu :  
a.    Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah (Perda No. 5 Tahun 2003).
b.    Retribusi Izin Usaha Industri (Perda No. 7 tahun 2002).
c.    Retribusi Izin Ketenagakerjaan (Perda No. 4 Tahun 2009).
d.    Retribusi Izin Usaha Jasa Pariwisata (Perda  No. 9 Tahun 2002).
e.  Retribusi Izin Pengeboran dan Pengambilan Air Bawah Tanah (Perda No. 10  Tahun 2001).
f.     Retribusi Izin Usaha Sarana Pariwisata (Perda No. 10 Tahun 2002).
g.    Retribusi Izin Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata (Perda No. 11 Tahun 2002).
h.    Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Perda No. 25 Tahun 2002).
i.      Retribusi Izin Usaha Angkutan (Perda No. 6 Tahun 2008).
j.     Retribusi IPPT (Perda No. 19 Tahun 2000).
k.    Retribusi Izin Gangguan (Perda No. 25 Tahun 1998).
8.    Sedangkan beberapa Perda yang termasuk retribusi golongan perizinan tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang harus dilakukan perubahan adalah :
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Perda  No. 24 Tahun 2004) harus dilakukan perubahan dengan telah berlakunya Perda tentang IMBG sebagai pengganti  Perda tentang IMB.
b.    Retribusi Izin Gangguan  (Perda No. 25 Tahun 1998).
c.    Retribusi Izin Trayek (Perda No. 23 Tahun 1998).

C.   Pemberlakuan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1.    Bahwa dalam ketentuan Pasal 180 angka 2 dan angka 4 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa pada saat Undang-Undang ini masih berlaku :
Angka (2).   Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah mengenai Jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, dan Jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, masih tetap berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Angka (4).  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain sebagaimana dimaksud pada angka 1,  angka 2 , dan angka 3 dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini.
2.    Bahwa mengingat berdasarkan ketentuan  Pasal 185 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini  mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, maka untuk Perda tentang Retribusi Daerah mengenai Jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, dan Jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, masih berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun sebelum diberlakukannya Perda yang baru berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (incasu sampai dengan tanggal 1 Januari 2012).
3.    Namun, untuk Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 (satu), angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) tetap dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (incasu sampai dengan tanggal 1 Januari 2011).

IV.    KESIMPULAN
1.    Bahwa dengan telah ditetapkannya jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dipungut oleh daerah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah dilarang memungut pajak daerah dan retribusi daerah selain jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditetapkan oleh UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (closed list),
2.    Bahwa sejak berlakunya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tanggal 1 Januari 2010,  Peraturan Daerah Kabupaten Bogor yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi harus disesuaikan, antara lain :
a.     menyesuaikan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang sudah berlaku dengan jenis retribusi diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b.    membuat Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang belum dimiliki namun jenisnya telah ditetapkan oleh UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disesuaikan dengan kepentingan Daerah.
c.    mencabut Peraturan Daerah yang masih berlaku mengenai Pajak dan Retribusi diluar jenis Pajak dan Retribusi sebagaimana ditetapkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.    Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang masuk kedalam jenis Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masih tetap berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, sebelum diberlakukannya Perda yang baru berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun demikian penyesuaian Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang masuk kedalam jenis Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut bisa dilaksanakan secepatnya tanpa menunggu 2 (dua) tahun sesuai dengan kepentingan Daerah.
4.    Bahwa Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang sudah berlaku namun tidak masuk ke dalam jenis Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana ditetapkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun setelah diberlakukannya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (incasu sampai dengan 1 Januari 2011), mengingat, jangka waktu berlakunya perda tersebut hanya sampai dengan tanggal 1 Januari 2011, maka harus dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar