Sabtu, 09 Maret 2013

Pengujian Pasal 116 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Sobat blogger, apakah  sudah tahu kalau frasa "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83" dalam ketentuan Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sudah diubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-X/2012
 
Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), berbunyi:

"Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)"

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-X/2012 yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, dan M. Akil Mochtar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan April, tahun dua ribu dua belas dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal satu, bulan Mei, tahun dua ribu dua belas, oleh 8 (delapan) Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, dan M. Akil Mochtar, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Eddy Purwanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dinyatakan bahwa :
  1. Frasa ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80”;
  2. Frasa ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80”
  3. Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah selengkapnya harus dibaca, “Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)”;
  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pendapat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, pada intinya adalah sebagai berikut :
  • Bahwa Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 menyatakan, “Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)”. Frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 mengacu pada pengaturan mengenai dana kampanye pasangan calon Pemilukada dan bukan tentang pelanggaran pemilihan Umum Kepala Daerah dan pejabat-pejabat lainnya;
  • Bahwa Pasal 80 UU 32/2004 menyatakan, “Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye”. Pasal a quo mengatur mengenai larangan yang termasuk pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia;
  • Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusional frasa ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan alasan frasa tersebut salah merujuk pasal, karena Pasal 83 UU 32/2004 bukan mengenai larangan terhadap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, melainkan mengatur mengenai dana kampanye. Adapun pasal yang mengatur tentang larangan terhadap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, adalah Pasal 80 UU 32/2004. Oleh karena itu,untuk menghilangkan ketidakpastian hukum yang terkandung dalam norma karena terjadinya kesalahan dalam merujuk pasal, Mahkamah perlu memberikan kepastian hukum guna menegakkan keadilan dengan menyatakan bahwa frasa ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 harus dibaca “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80”;
Nah, dengan dikabulkannya permohonan Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi, maka frasa "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83" dalam Pasal 116 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 harus dibaca "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80".

Semoga info ini bermanfaat :) 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar