Rabu, 30 November 2011

Contoh Gugatan Pembiayaan Anak

_____,             

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama
Jl. ________
Di -
      ____



Assalamu’alaikum Wr.Wb.,

Perihal : Gugatan Pembiayaan Anak

Yang bertanda tangan dibawah ini _________, Advokat dari Kantor Hukum _____ yang berkantor di ______, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal   __________            (foto copy Surat Kuasa terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

_____, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan _____, tempat tinggal ______, untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT.

Dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan Pembiayaan Anak kepada :

          ______, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan ______, tempat tinggal _______, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT.

Adapun yang menjadi dasar dan alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah            sebagai berikut :

  1. Bahwa benar Penggugat dan Tergugat pernah melangsungkan pernikahan pada hari ___ tanggal ____ di hadapan pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan ___, sebagaimana tercatat dalam duplikat Buku Nikah Nomor_____.

  1. Bahwa benar selama pernikahan antara Penggugat dan Tergugat telah dikarunia 2 (dua) orang anak yaitu : ___ dan ____.

  1. Bahwa benar pada saat gugatan ini diajukan, telah putus pernikahan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan putusan Pengadilan Agama ___ No. ____ tanggal ____ jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung No. ___  tanggal ___ Dengan demikian, pada terhitung sejak tanggal ____, antara Penggugat dan Tergugat telah tidak terikat dalam ikatan perkawinan.

  1. Bahwa berdasarkan amar putusan Pengadilan Agama ___ No. ____ tanggal ____ jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung No. ___  tanggal ___, Tergugat telah dihukum untuk membiayai 1 (satu) orang anak yang bernama ___ sebesar Rp. ____ setiap hari atau Rp. ___ setiap bulan.

  1. Bahwa pada kenyataannya hingga sampai saat ini, Tergugat tidak melaksanakan putusan Pengadilan Agama ___ No. ____ tanggal ____ jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung No. ___  tanggal ___  sebagaimana tersebut dalam angka 4 di atas, padahal sebagaimana dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Agama ___ No. ____ tanggal ____ jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung No. ___  tanggal ___, biaya anak kedua _____ perlu ditetapkan, untuk biaya sehari-hari di luar biaya kesehatan dan biaya lainnya yang diperlukan untuk anak, karena biaya-biaya tersebut tidak rutin, namun semuanya kebutuhan anak adalah kewajiban Tergugat (dahulu Pemohon) sebagai ayahnya.

  1. Bahwa sebagaimana berdasarkan pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama tersebut diatas, maka Tergugat yang telah dihukum untuk membiayai 1 (satu) orang anak yang bernama ___sebesar Rp. ___ setiap hari atau Rp. _____ setiap bulan,  mempunyai kewajiban untuk patuh dan tunduk terhadap putusan tersebut, namun pada kenyataan hingga sampai saat Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sehngga berarti tidak patuh dan tunduk pada putusan aquo yang berarti pula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap amar putusan aquo.

  1. Bahwa gugatan ini telah didasarkan pada bukti-bukti otentik dan adanya surat-surat bukti yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun terdapat banding, verzet maupun kasasi (Uitvorbaar bij voorad ).

Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama  ___melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan amar putusan Pengadilan Agama ___ No. ____ tanggal ____ jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung No. ___  tanggal ___,.

  1. Menghukum Tergugat untuk membiayai 1 (satu) orang anak yang bernama ___ sebesar Rp. ____ setiap hari atau Rp. ____ setiap bulan.

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu walapun ada banding, verzet maupun kasasi (Uitvoorbaar bij Voorad ).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.


Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Agama melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar