Rabu, 30 November 2011

Surat Pengakuan Hutang

SURAT PENGAKUAN HUTANG
 


Para Pihak yang bertanda tangan di bawah ini :

I.     Nama              :
       No. KTP          :
       Alamat            :
       No. Telp                   :
       Untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”

II.    Nama              :
       No. KTP          :
       Alamat            :
      
       No. Telp                   :
       Untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”

Agar di kemudian hari Para Pihak tidak memungkirinya, maka terlebih dahulu diterangkan sebagai berikut :

-          Bahwa PIHAK KEDUA mengakui mempunyai hutang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. ……………………………………….. (………………………………………………..) dan PIHAK PERTAMA bersama ini menerangkan menerima pengakuan hutang dari PIHAK KEDUA;

-          Selanjutnya para pihak setuju dan sepakat untuk membuat dan menandatangani perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL 1
Hutang uang sebesar Rp. …………………………………..( ……………………………………………)
tersebut diatas harus dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yaitu paling lambat tanggal ….. bulan Agustus tahun 2008.

PASAL 2
Atas hutang tersebut dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar 2% setiap bulan dari jumlah hutang sebesar Rp. ……………………………….. (………………………………
……………………………………………)

PASAL 3
Menyimpang dari apa yangditetapkan dalam Pasal 1 tersebut diatas, maka hutang uang tersebut dapat ditagih dengan segera dan sekaligus oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA :
a.  Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dalam akte ini;
b.    Apabila PIHAK KEDUA dinyatakanpailit baik yang bersifat sementara maupun pasti;
c.    Apabila atas kekayaan PIHAK KEDUA sebagian maupun seluruhnya dilakukan/diletakkan sita jaminan;
d.    Apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia;

PASAL 4
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan mengikatkan diri bahwa Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi bersifat turun temurun dan harus dipenuhi oleh ahli waris atau penerima hak masing-masing

PASAL 5
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat –akibatnya, kedua belah pihak telah memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri _______________________


Demikian Surat Pengakuan hutang ini dibuat dan di tanda tangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun.


PIHAK PERTAMA                                                          PIHAK KEDUA






________________                                                 ___________________

Mengetahui & Menyetujui
Istri PIHAK PERTAMA                                          Istri PIHAK KEDUA



_______________                                               ______________________

SAKSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar