Minggu, 24 Februari 2013

Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat

Tepat tanggal 24 Februari 2013 yang jatuh pada hari minggu, Propinsi Jawa Barat melakukan pemilihan Kepala Daerah calon Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat, yang diikuti oleh 5 (lima)  pasangan calon, yaitu  :

  1. pasangan calon nomor urut 1 : Dikdik Mulyana Arief Mansur - Cecep S Toyib;
  2. pasangan calon nomor urut 2 : Irianto M.S. Syafiuddin - Tatang Farhanul Hakim
  3. pasangan calon nomor urut 3 : Dede Yusuf - Lex Laksamana
  4. pasangan calon nomor urut 4 : Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar
  5. pasangan calon nomor urut 5 : Rieke Diah Pitaloka - Teten Masduki
Propinsi Jawa Barat yang secara geografis terletak diantara 5º50'- 7º50' Lintang Selatan dan 104º 48'- 108º 48' Bujur Timur, dengan luas wilayah daratan 3.710.061,32 hektar,  mempunyai ibukota propinsi Bandung.  Jumlah penduduknya pada tahun 2011 mencapai 46.497.175 jiwa (Sumber : Database SIAK Provinsi Jawa Barat Tahun 2011).

Propinsi Jawa Barat terdiri atas 18 Kabupaten dan 9 Kota,  yaitu :
  1. Kabupaten Bandung        
  2. Kabupaten Bandung Barat
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kabupaten Bogor
  5. Kabupaten Ciamis
  6. Kabupaten Cianjur
  7. Kabupaten Cirebon
  8. Kabupaten Garut
  9. Kabupaten Indramayu
  10. Kabupaten Karawang
  11. Kabupaten Kuningan
  12. Kabupaten Majalengka
  13. Kabupaten Pangandaran
  14. Kabupaten Purwakarta
  15. Kabupaten Subang
  16. Kabupaten Sukabumi
  17. Kabupaten Sumedang
  18. Kabupaten Tasikmalaya
  19. Kota Bandung
  20. Kota Banjar
  21. Kota Bekasi
  22. Kota Bogor
  23. Kota Cimahi
  24. Kota Cirebon
  25. Kota Depok
  26. Kota Sukabumi
  27. Kota Tasikmalaya
Dengan wilayah yang begitu luas dan jumlah penduduk yang banyak, saya selaku warga Jawa Barat tentunya mengharapkan seorang pemimpin yang konsisten menjalankan Visi Misi Propinsi Jawa Barat dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Barat yang Mandiri, Dinamis dan Sejahtera.

Bravo!




















































































f

Sabtu, 23 Februari 2013

Cuti Kepala Daerah Dalam Rangka Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah Lain




Menjelang pemilihan kepala daerah ("pilkada"), banyak pasangan calon kepala daerah yang juga didukung oleh kepala-kepala daerah yang lain.  Sebagai bentuk dukungan bagi pasangan calon kepala daerah tersebut, tentunya kepala daerah tersebut akan melakukan kampanye bagi pasangan calon. 

Nah, hal tersebut, tentunya akan menimbulkan pertanyaan :

  1. apakah kepala daerah diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon pilkada?
  2. apakah dalam melaksanakan kampenya sebagaimana tersebut diatas dapat diberikan izin cuti di luar tanggungan negara?
Sebelum saya mencoba menganalisis pertanyaan diatas, tentunya harus dikemukakan dulu ketentuan-ketentuan yang terkait :


Dasar hukum :
  1. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum;
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Analisa Yuridis 

Bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, khusus mengatur mengenai pejabat negara yang menjalankan cuti atau non aktif yang melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, yaitu kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden. Hal ini berarti ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tersebut tidak dapat diberlakukan bagi kampanye pemilihan kepala daerah.

Bahwa pejabat negara yang diijinkan untuk melaksanakan kampanye dan  diberikan cuti di luar tanggungan negara adalah pejabat negara yang menjadi calon kepala derah dan wakil kepala Daerah, sebagaimana berdasarkan ketentuan di bawah ini :

a. Pasal 79 ayat (3)  UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan   tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,  menjalani curi di luar tanggungan negara,  dan  pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 
b. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (untuk selanjutnya disebut "PP Nomor 25 Tahun 2007") yaitu :  
 - Pasal 40 ayat (1), yang menyebutkan : Kepala daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan partai politik menjadi calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye;
 -  Pasal 61 ayat (3) dan (4), yang menyebutkan :
(3)  Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; 
(4) Pejabat negara, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti;
 
Bahwa dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tidak ada ketentuan yang mengatur atau menyebutkan mengenai pemberian cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat negara (dalam hal ini kepala daerah) yang melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon.
 
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan para pejabat  negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemelihan Umum, disebutkan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknnis tiap-tiap tahapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut KPU telah melakukan pengaturan mengenai pelaksanaan kampanye pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (untuk selanjutnya disebut "Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010").

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010, disebutkan :
(1)     Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan : a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pejabat negara yang tidak menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tetapi ikut melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon

Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 47 sebagaimana tersebut diatas, maka, pejabat negara dapat melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon dengan ketentuan diantaranya tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagai kepala daerah dan menjalani cuti di luar tanggungan negara


Kesimpulan 

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009, Pejabat Negara yang menjalankan cuti atau non aktif adalah Pejabat Negara yang melaksanakan kampanye pemilihan umum, yaitu kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.

Bahwa UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 25 Tahun 2007 dan PP Nomor 14 Tahun 2009 tidak mengatur atau menyebutkan mengenai pemberian cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat negara yang melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon dalam pilkada, melainkan mengatur mengenai pemberian cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye kepada pejabat negara yang menjadi calon kepala dan wakil kepala daerah. 

Bahwa pengaturan mengenai pejabat negara yang dapat melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagai kepala daerah dan menjalani cuti di luar tanggungan negara dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 47  Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010, yang dasar pembentukan Peraturan KPU tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Bahwa mengenai ketentuan Pasal 80 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan para pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dapat ditafsirkan bahwa pejabat negara yang dimaksud adalah pejabat negara yang sedang menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara dan tidak cuti di luar tanggungan negara, apabila pejabat negara tersebut mendapat cuti  di luar tanggungan negara maka yang bersangkutan kedudukannya tidak sedang dalam kapasitas sebagai pejabat negara yang menyelenggarakan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yang berarti dapat menggunakan hak-haknya sebagai warga negara yang dijamin kebebasan berpolitiknya oleh Pasal 28 Amandemen Kedua UUD 1945 dan Pasal 23 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka Pejabat Negara dapat melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagai kepala daerah dan menjalani cuti di luar tanggungan negara dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.











Kamis, 07 Februari 2013

Review : Hansel & Gretel - Witch Hunter


Hansel & Gretel
Jumat sore, ketika saya sudah mumet dengan pekerjaan kantor, tanpa direncanakan dengan beberapa orang teman mencoba menonton di sebuah bioskop yang baru dibuka di Kota Cibinong.

Karena saya yang dijatuhi tugas memilih film yang ingin di tonton, saya tetapkan saja film  "Hansel & Gretel : Witch Hunter".  Ketertarikan saya menonton film ini karena saya ingat dimasa kecil pernah membaca dongeng dengan judul yang sama Hansel & Gretel, kisah dua anak kecil yang tersesat di hutan dan kemudian menemukan sebuah pondok penyihir yang terbuat dari coklat. Nah, pastinya, saya pikir film ini pastilah diadaptasi dari cerita dongeng tersebut.

Tapi ternyata, versi film ini jauh berbeda dari versi dongeng Hansel & Gretel yang asli.  Jika versi dongeng Hansel & Gretel yang asli merupakan cerita  anak-anak. Nah, versi film yang ini jelas bukan ditujukan buat anak-anak.So many violence in this movie.


Ceritanya,  diawali dengan kakak beradik, yaitu  Hansel & Gretel yang ditinggalkan ayahnya di sebuah hutan dan kemudian menemukan sebuah pondok yang terbuat dari coklat, yang dengan suka cita -namanya juga anak-anak :D- memakan coklat-coklat tersebut. Hmm...sama kan dengan versi dongengnya, walaupun kesamaannya cuma pondok coklatnya :P   

Pengalaman masa kecil yang nyaris mati ditangan penyihir hitam di pondok coklat tersebut, membuat mereka menjadi anak yang kuat, dan 15 (lima belas) tahun kemudian mereka menjadi  pemburu bayaran -bounty hunter -yang dilengkapi dengan persenjataan yang sangat mutakhir -banget- pada masa itu yang khusus berburu dan membunuh penyihir-penyihir hitam. 

Kekompakan kakak beradik tersebut menggemparkan seluruh negeri dan membuat takut penyihir-penyihir hitam. Sampai suatu ketika, mereka di sewa oleh seorang walikota pada sebuah desa, dimana anak-anak kecil diculik dan dikumpulkan di dalam hutan untuk dijadikan tumbal oleh penyihir pada masa Bulan Darah, agar para penyihir hitam menjadi kebal dari api yang akan membunuh mereka.

Sebelum tiba saatnya masa Bulan Darah ketika ke-12 anak akan dikorbankan oleh para penyihir hitam  yang berdatangan dari seluruh penjuru negeri, Hansel & Gretel harus menemukan dan menyelamatkan ke-12 anak tersebut. Dalam petualangannya untuk menemukan dan menyelamatkan ke-12 anak yang diculik oleh penyihir hitam, Hansel & Gretel  harus menghadapi kekuatan penyihir hitam  yang luar biasa dari yang pernah mereka hadapi dan justru dalam petualangannya mereka mengetahui bahwa mereka anak seorang seorang penyihir putih, itu sebabnya mereka kebal terhadap kutukan dan serangan sihir  penyihir hitam bahkan troll pun tidak menyakiti keturunan penyihir.

Dan, seperti yang sudah umum diketahui, kebaikan pasti akan mengalahkan kejahatan. Jagoan pasti menang hehehehe.  Maka, akhir cerita ini pun menjadi happy ending -khas banget film hollywood :D-

Setelah seluruh penyihir hitam yang datang berkumpul pada saat Bulan Darah mati dibantai oleh Hansel & Gretel yang dibantu oleh ke-2 orang temannya, mereka pun kembali menjelajah pelosok negeri -tentunya masih sebagai bounty hunter- untuk membasmi penyihir-penyihir hitam. Dan kali ini, petualangan mereka dibantu oleh seorang troll dan seorang pemuda desa Augsburg yang  baik. 

Selesai sudah :D

Film ini bertema action yang diramu dengan komedy dan dibintangi oleh Jeremy Renner dan Gemma Arterton. Semakin menarik karena Tomy Wirkola mengarahkan film ini dalam bentuk 3D. Gak percaya? coba deh ditonton hehehehe.....